• Kamis, 01 Mei 2025

Klaster Keluarga Meningkat di Metro, Pemkot Bakal Jemput Pasien Covid-19 yang Isolasi di Rumah

Selasa, 04 Mei 2021 - 10.57 WIB
290

Walikota Metro Wahdi Siradjuddin saat diwawancarai awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 dari klaster keluarga mengharuskan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mencari beragam solusi. Salah satunya ialah melarang warga positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Seluruh pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah akan dijemput oleh tim gugus tugas dan dipindahkan ke rumah isolasi yang disiapkan pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan Walikota Metro Wahdi Siradjuddin. Ia mengaku, pihaknya telah menyiapkan rumah isolasi pasien Covid-19 di Bumi Perkemahan (Buper), Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan.

"Penjemputan oleh tim dan dibawa ke rumah isolasi, kalau memenuhi standar rumah isolasi. Kalau tidak memenuhi maka di Buper, kalau tidak memenuhi juga maka rumah sakit, ada kriterianya. Jadi ada rumah isolasi berbasis KTN, rumah isolasi Buper dan tempat isolasi di rumah sakit. Kasus yang sudah menunjukan gejala ada komobid harus di rumah sakit. Untuk biaya ditanggung pemerintah," bebernya, Selasa (4/5/2021).

Selain itu, Wahdi juga memastikan bahwa seluruh Kampung Tangguh Nusantara (KTN) SE Kota Metro telah berjalan dan siap bergerak menekan angka penularan Covid-19 di kota setempat.

"22 KTN kita sudah berjalan, jadi mereka yang sekarang rapid antigennya sudah reaktif tidak boleh isolasi di rumah, isolasinya dirumah isolasi yang sudah kita siapkan, maka tidak akan ada transfusi antar rumah di rumah tangga tersebut," ujarnya.

Ia menilai, penularan tertinggi virus Corona ialah dari cluster keluarga. Maka, selain kedisiplinan penerapan prokes 5M pasien Covid-19 juga dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Tidak boleh, karena akan nulari. Beberapa kasus itu penularannya istri kena, anak kena dan penularan cluster keluarga itu tinggi sekali. Karena yang paling tinggi di rumah tangga dan perkantoran. Yang paling penting adalah kedisiplinan pada prokes 5M, sudah satu itu saja," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : UTANG DBH TIDAK DITAHAN, TAPI HARUS SESUAI KONDISI KAS APBD! (BAGIAN 2)

Editor :