• Kamis, 25 April 2024

Imbauan Bupati Umar Ahmad Jelang Idul Fitri

Selasa, 04 Mei 2021 - 19.15 WIB
107

Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Hi. Umar Ahmad, saat dimintai keterangan, usai Rapat Paripurna DPRD Tubaba, Selasa (4/5/2021). Foto: Lucky. N/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 Masehi, Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Hi. Umar Ahmad, memberikan imbauan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab untuk mematuhi aturan pemerintah.

Imbauan tersebut berupa larangan mudik dan juga tindakan gratifikasi. Imbauan juga disampaikan Umar Ahmad kepada seluruh elemen masyarakat di Tubaba, mengingat larangan mudik lebaran berakhir pada 6 Mei 2021 nanti. Namun dirinya tetap membuka obyek wisata yang ada di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.

"Tidak masalah wisata tetap dibuka, soalnya kita tidak ada yang berbondong-bondong lagi di semua titik tempat wisata kita. Kalau pun nanti jumlahnya sudah tidak banyak lagi, ya nanti bisa saja kita tutup saat menjelang lebaran. Saat ini wisata lokal masih kita buka," kata Umar, saat dimintai keterangan, usai Rapat Paripurna DPRD Tubaba, Selasa (4/5/2021).

Umar juga menegaskan kepada ASN Tubaba agar tidak mudik, lantaran tidak ada cuti bersama. Juga bagi masyarakat agar tidak terjebak putar balik, lantaran penyekatan lalu lintas bagi pemudik.

"ASN yang nekat mudik sanksi secara khusus memang tidak ada, tapi kan pasti nanti diputar balik, kita juga akan pantau di hari kerja mereka," tuturnya.

"Kita imbau para pemudik, percuma mereka mudik, pasti nanti diputar balik oleh pihak-pihak yang ditugaskan di titik tertentu, seperti di pelabuhan dan lain-lain," ujarnya.

Soal tunjangan wajib bagi ASN, pihaknya memastikan mulai mencairkan baik Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Namun jangan ada pemberian hadiah di luar aturan.

"Tidak ada yang namanya THR tahun ini. Sifatnya wajib diberikan. Yang diberikan tunjangan-tunjangan lebih besar. Kita sudah mengimbau untuk tidak melakukannya, karena sifatnya gratifikasi. Sanksinya kan sudah jelas bagi pelaku gratifikasi yaitu pidana," pungkas Umar. (*)


Video KUPAS TV : UTANG DBH TIDAK DITAHAN, TAPI HARUS SESUAI KONDISI KAS APBD! (BAGIAN 2)