BPKAD : THR ASN Pemkot Bandar Lampung Cair Paling Cepat 7 Mei
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, Faisol Wilson ketika dimintai keterangan. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung direncanakan paling cepat Jumat (7/5/2021) ini dapat dicairkan.
"Aturan sudah ada ya. PMK (Peraturan Kementerian Keuangan) sudah, Perpres (Peraturan Presiden) juga sudah ada, kalau memang gak ada halangan jumat ini kita proses," kata Faisol Wilson, Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Selasa (4/5/2021).
Faisol mengatakan bahwa anggaran pemerintah kota yang dikeluarkan untuk THR ASN tahun ini yaitu sebesar Rp45 miliar.
"45 miliar untuk sekitar 8500 ASN. Paling lambat kan sebenernya ketentuannya bisa sampai abis lebaran ya," katanya lagi.
Wilson menjelaskan bahwa ketentuan pemberian THR maksimal empat hari setelah lebaran itu adalah aturan untuk pekerja biasa.
"Kalau untuk pegawai negeri aturannya bisa lebih dari H+4 lebaran. Dibayar satu bulan setelah lebaran juga bisa. Ada itu pasalnya," jelasnya.
Pemberian THR ini juga akan dilakukan sekaligus, tidak dalam beberapa tahap.
"Ya, pemberiannya full. Kalau jumlah THR tiap ASN itu sesuai dengan gaji, ada hitung-hitungannya sendiri itu," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025 -
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025









