BPKAD : THR ASN Pemkot Bandar Lampung Cair Paling Cepat 7 Mei
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung direncanakan paling cepat Jumat (7/5/2021) ini dapat dicairkan.
"Aturan sudah ada ya. PMK (Peraturan Kementerian Keuangan) sudah, Perpres (Peraturan Presiden) juga sudah ada, kalau memang gak ada halangan jumat ini kita proses," kata Faisol Wilson, Ketua Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Selasa (4/5/2021).
Faisol mengatakan bahwa anggaran pemerintah kota yang dikeluarkan untuk THR ASN tahun ini yaitu sebesar Rp45 miliar.
"45 miliar untuk sekitar 8500 ASN. Paling lambat kan sebenernya ketentuannya bisa sampai abis lebaran ya," katanya lagi.
Wilson menjelaskan bahwa ketentuan pemberian THR maksimal empat hari setelah lebaran itu adalah aturan untuk pekerja biasa.
"Kalau untuk pegawai negeri aturannya bisa lebih dari H+4 lebaran. Dibayar satu bulan setelah lebaran juga bisa. Ada itu pasalnya," jelasnya.
Pemberian THR ini juga akan dilakukan sekaligus, tidak dalam beberapa tahap.
"Ya, pemberiannya full. Kalau jumlah THR tiap ASN itu sesuai dengan gaji, ada hitung-hitungannya sendiri itu," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Dosen FEB Unila Benchmarking ke Tokyo International University
Minggu, 17 November 2024 -
Angka Pekerja di Lampung Terkena PHK Meningkat, Segini Jumlahnya
Minggu, 17 November 2024 -
Bawaslu Lampung Cek Pencetakan Penambahan Surat Suara Pilkada di PT Gramedia
Minggu, 17 November 2024 -
GM PLN UID Lampung Terjun Langsung ke Pesisir Barat, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Debat Publik Kedua Pilkada
Minggu, 17 November 2024