• Minggu, 17 November 2024

Rapid Test Reaktif, Pengendara Luar Bandar Lampung Disuruh Putar Balik

Senin, 03 Mei 2021 - 15.39 WIB
89

Suasana di Posko Rajabasa. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tidak hanya dari luar Provinsi Lampung, pengendara yang berasal dari luar Bandar Lampung juga wajib rapid tes antigen ketika masuk wilayah kota Bandar lampung.

Sebanyak 33 pengendara berasal dari luar Bandar Lampung mendapatkan rapid test antigen di Posko Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

"Dari tanggal 29 April, sudah 33 yang di rapid, 1 yang positif," kata Devi Septina Sari, salah satu staf kesehatan di Posko Rajabasa, Senin (3/5/2021).

Ia mengatakan, pengendara yang mendapat hasil positif tersebut berasal dari Kabupaten Lampung Selatan.

"Semua yang mau masuk Bandar Lampung dan tidak bisa menunjukkan surat rapid test maka harus melakukan rapid di posko," ujarnya.

Ia mengatakan, jika ada pengendara yang positif, sampai saat ini penanganannya adalah diputar balikkan.

"Belum ada instruksi lain ya, seperti apakah dibawa ke rumah sakit atau seperti apa, maka kami putar balikkan dulu," lanjutnya.

Rapid tes antigen ini, lanjutnya, belum bisa memberikan surat hasil tes. Sehingga hasil tes bisa dibuktikan dengan foto saja.

"Pada saat pemeriksaan kan ada yang mau di foto, itu bisa dijadikan bukti kalau mereka sudah rapid antigen. Tapi walau surat tidak ada, hasil rapid-nya tetap bisa dilihat," jelasnya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan menyediakan 100 alat tes rapid di hari pertama, kemudian bertambah tergantung kebutuhan.

"Tidak ada penargetan jumlah, tergantung kebutuhan. Seperti di posko yang dekat dengan jalan tol mungkin persiapan rapidnya lebih banyak karena banyak bus yang lewat," ungkapnya.

Kemudian Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana juga mengatakan bahwa ketegasan dari pemerintah kota untuk pengendara yang positif masih diputar balikkan.

"Ya diputar balikkan, tapi kalau dia mau berobat dulu, ya tidak jadi masalah," katanya. (*)

Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 2)

Editor :