• Kamis, 18 April 2024

Polres Pringsewu Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Dua Lokasi Terpisah

Senin, 03 Mei 2021 - 16.42 WIB
94

Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menangkap Feri Juni Saputra alias Acong (28), Juliono alias Parto (29) serta Susanto alias Susah (50), tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi terpisah.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berkat peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihaknya. 

"Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua warga pekon Wonodadi Kecamatan gadingrejo Feri Juni Saputra, Juliono serta seorang warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu Susanto," kata Iptu Khairul, Senin (3/5/2021).

Tersangka Feri Juni Saputra dan Juliono diamankan di depan sekolah TK di Jalan Kh Gholib kelurahan Pringsewu Barat pada hari Minggu 1 Mei 2021 pukul 21.00 WIB. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 0,50 gram sabu yang dikemas dalam 2 buah plastik klip yang berisi 0,27 gram dan 0,23 gram serta 1 unit HP.

Sedangkan tersangka Susanto diamankan ketika berada di pasar terminal Pringsewu pada hari Minggu 2 Mei 2021 pukul 03.00 WIB, dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram dan 1 unit sepeda motor.

“Barang bukti Sabu tersangka Susanto dikemas dalam 1 buah plastik klip yang  disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor miliknya,” terang Khairul.

Ia berharap, masyarakat pro aktif dalam memberikan informasi yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya agar segera ditindak-lanjuti petugas.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih-lanjut.

"Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : UTANG DBH TIDAK DITAHAN, TAPI HARUS SESUAI KONDISI KAS APBD! (BAGIAN 2)