Polisi Tangkap Penadah Motor Curian yang Miliki 15 Paket Sabu di Lamteng
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - Personel Polsek Padang Ratu tangkap Pelaku penadah motor curian yang membawa sabu berinisial RS (31) Warga Kampung Negri kepayungan Kecamatan Pubian Lampung Tengah .
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Muslikh menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah Rumah tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu (30/04/2021) 11.30 WIB.
"Pelaku kita tangkap berkat informasi masyarakat bahwa RS (31) sering jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat," kata Kapolsek.
Kemudian lanjut Kapolsek, personel Polsek Padang Ratu menyamar akan membeli sepeda Motor dan pelaku menjanjikan bertemu di sebuah rumah yang tidak ada penghuninya tidak jauh dari rumah Pelaku.
"Pelaku RS datang ke rumah yang dijanjikan, namun ketika yang datang petugas, RS (31) gugup dan berusaha kabur,"
Kapolsek menuturkan pelaku sempat membuang paket sabu sebanyak 15 paket kecil dan berusaha kabur namun petugas berhasil menangkapnya.
"Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Padang Ratu berikut barang buktinya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009, dengan acaman hukuman penjara selama 5 Sampai 20 Tahun Penjara," tegas Kompol Muslikh. (*)
Video KUPAS TV : LANAL LAMPUNG KUNJUNGI RUMAH KELUARGA KORBAN KRI NANGGALA-402
Berita Lainnya
-
Dua Prajurit TNI Gagalkan Aksi Penjambretan di Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
KPK Periksa Sekwan DPRD Lampung Tengah, Dalami Dugaan Suap Proyek Era Ardito Wijaya
Rabu, 04 Februari 2026 -
Ramp Check Angkutan Umum Warnai Ops Keselamatan Krakatau 2026 Polres Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
Gaji dan Tunjangan DPRD Lampung Tengah Sedot APBD 2026 Sebesar Rp 28,9 Miliar
Selasa, 03 Februari 2026









