Polisi Tangkap Penadah Motor Curian yang Miliki 15 Paket Sabu di Lamteng
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - Personel Polsek Padang Ratu tangkap Pelaku penadah motor curian yang membawa sabu berinisial RS (31) Warga Kampung Negri kepayungan Kecamatan Pubian Lampung Tengah .
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Muslikh menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah Rumah tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu (30/04/2021) 11.30 WIB.
"Pelaku kita tangkap berkat informasi masyarakat bahwa RS (31) sering jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat," kata Kapolsek.
Kemudian lanjut Kapolsek, personel Polsek Padang Ratu menyamar akan membeli sepeda Motor dan pelaku menjanjikan bertemu di sebuah rumah yang tidak ada penghuninya tidak jauh dari rumah Pelaku.
"Pelaku RS datang ke rumah yang dijanjikan, namun ketika yang datang petugas, RS (31) gugup dan berusaha kabur,"
Kapolsek menuturkan pelaku sempat membuang paket sabu sebanyak 15 paket kecil dan berusaha kabur namun petugas berhasil menangkapnya.
"Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Padang Ratu berikut barang buktinya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No 35 Th 2009, dengan acaman hukuman penjara selama 5 Sampai 20 Tahun Penjara," tegas Kompol Muslikh. (*)
Video KUPAS TV : LANAL LAMPUNG KUNJUNGI RUMAH KELUARGA KORBAN KRI NANGGALA-402
Berita Lainnya
-
Tiga Pelajar Jadi Korban Pohon Tumbang di Trimurjo Lampung Tengah
Rabu, 03 Desember 2025 -
19 PPPK Pemkab Lampung Tengah Terima SK
Rabu, 03 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Salurkan Bantuan Seragam Sekolah ke SDN 2 Rama Dewa
Rabu, 03 Desember 2025 -
Respon Oknum Aleg DPRD Lamteng Usai Dilaporkan Penipuan Investasi MBG Rp 400 Juta
Senin, 01 Desember 2025









