• Minggu, 17 November 2024

Pelaku Pembunuh Karyawan RS Dadi Tjokrodipo Berhasil Ditangkap di Jawa Timur

Senin, 03 Mei 2021 - 14.20 WIB
194

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku pembunuh karyawan Rumah Sakit Umum Daerah Dadi Tjokrodipo berhasil ditangkap Polda Lampung yang bekerja sama dengan Polda Jawa Timur.

Diketahui, korban bernama Suhaidi (50) merupakan karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung ditemukan tewas dalam ruang kerjanya Senin (22/3/2021) sekira pukul 06.30 WIB dalam keadaan korban terbungkus plastik warna coklat dan mengalami luka robek pada bagian leher diduga korban tindak pidana pembunuhan.

Baca juga : Karyawan RSUD Dadi Tjokrodipo Ditemukan Tewas di Kamar Kerjanya

Polda Lampung bekerja sama dengan Polda Jawa Timur berhasil menangkap berhasil di tangkap di  tempat persembunyiannya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku sekira pukul 14.00 WIB dibantu dengan Tim Resmob Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur.

“Pada hari Jumat ( 30/4/2021) pukul 14.00 WIB dengan dibantu oleh Tim Resmob Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur dilakukan upaya paksa terhadap pelaku,  dan saat ini Tim Resmob bersama pelaku masih dalam perjalanan menuju Polda Lampung," kata Pandra.

"Anggota kami berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dalam waktu tiga puluh delapan hari, tersangka yang berhasil diamankan berinisial AS bin MS (30) warga di Jalan Moch. Roem, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung," lanjutnya.

Dari tersangka, pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti satu buah gunting, satu buah kantong plastik jenazah warna coklat, satu buah kantong plastik sampah warna hitam dan satu buah kasur lantai warna merah.

Menurut Pandra, untuk sementara ini motif pelaku karna dendam dan rasa sakit hati terhadap pelaku dan merasa tak dihormati, sehingga timbul niat jahat tersangka.

"Sementara ini motifnya itu karna dendam, sakit hati dan rasa tidak dihormati oleh pelaku, tersangka kita jerat dengan pasal 338 undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana 15 tahun," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 1)

Editor :