• Sabtu, 27 April 2024

Organisasi Pers di Metro Sepakat Minta Pemkot Tak 'Alergi' Saat Dikonfirmasi

Senin, 03 Mei 2021 - 14.32 WIB
230

Ilustrasi Hari Kebebasan Pers Internasional. Foto: Ist.

METRO, Kupastuntas.co - Hari kebebasan pers internasional yang jatuh pada 3 Mei setiap tahunnya menjadi momentum evaluasi dan koreksi terhadap beragam hambatan wartawan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik di lapangan.

Di Kota Metro, sejumlah organisasi Pers menyoroti transparansi dan keterbukaan informasi Pemerintah Kota (Pemkot) setempat serta meminta perangkatnya tidak alergi saat akan dikonfirmasi awak media.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Metro Rino Panduwinata menyampaikan selamat Hari Kebebasan Pers Internasional tahun 2021. Ia meminta pewarta di Kota setempat tetap semangat dalam menjalankan tugas dan terus profesional menyajikan karya jurnalistik.

"Semoga kedepannya pemerintah bisa berperan dalam mensejahterakan wartawan dengan cara mendesak perusahaan media untuk meningkatkan upah bagi wartawan itu sendiri. Kami juga terus melakukan sosialisasi stop kekerasan terhadap jurnalis. Dan setiap tahun kami selalu berupaya meningkatkan kompetensi wartawan dan profesionalismenya bagi wartawan yang bertugas di kota Metro," ucap Rino kepada Kupastuntas.co, Senin (3/5/2021).

Hal serupa diutarakan Ketua Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro Very Sudarto. Pihaknya berharap dugaan kekerasan terhadap pers yang pernah terjadi di Kota Metro pada awal 2021 tidak kembali terulang.

"Kami berharap kedepannya tidak ada lagi kekerasan baik fisik maupun verbal terhadap Wartawan yang melakukan tugas jurnalistik oleh oknum-oknum tertentu. Narasumber khususnya instansi diminta terbuka dan transparan saat dikonfirmasi wartawan," ujarnya.

Senada, Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Metro, Hanafi. Menurutnya, di era keterbukaan aktivitas jurnalistik masih terbelenggu dan belum seutuhnya bebas.

"Kami berharap kedepannya insan pers dapat menyajikan berita dengan diberikan kebebasan dalam mengangkat suatu obyek persoalan tanpa ada intervensi maupun intimidasi dari oknum tertentu. Sampai saat ini pers masih terbelenggu dan belum seutuhnya bebas. Kami berharap kedepan tidak ada lagi dugaan kekerasan yang dialami insan pers di kota Metro," kata dia.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Metro Zuli Ardiansyah meminta Pemkot setempat berpedoman pada Undang-undang pokok pers dan tidak alergi terhadap kerja-kerja Pers.

"Kita berharap tidak ada lagi wartawan di Kota Metro yang terancam saat melakukan aktivitas jurnalistiknya. Dan kami juga meminta pemerintah Kota Metro berpatokan pada pedoman UU Pokok Pers saat menerima konfirmasi dari wartawan. Organisasi Pers yang ada di kota metro tentunya harus bersatu dan kompak dalam menyikapi persoalan yang melibatkan keselamatan pers saat dilapangan," bebernya.

Tak hanya itu, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Metro, Muktaridi meminta masyarakat khususnya penyelanggara pemerintahan yang menjadi narasumber tidak merasa takut terhadap kehadiran wartawan.

"Wartawan itu harus diberikan ruang untuk menjalankan tugas jurnalistiknya, dan jangan ada lagi yang mengancam kebebasannya. Wartawan dilapangan juga diharapkan dapat menulis berita sesuai fakta dan data, jangan menyajikan berita yang tidak sesuai fakta karena dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pers itu sendiri. Pemerintah juga harus memberikan ruang yang sama terhadap seluruh pers yang bertugas di Kota Metro," tandasnya. 

Diketahui, tahun 2021 terdapat kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan saat melakukan aktivitas jurnalistik disalah satu Dinas di Kota Metro dengan merampas alat liputan. Pelakunya diduga merupakan oknum pejabat, dan kini kasusnya telah selesai dengan perdamaian. (*)

Video KUPAS TV : AGROWISATA UNILA DIBUKA, BISA NGABUBURIT SAMBIL PETIK MELON

Editor :