Mulai 6-17 Mei Kendaraan Pemudik Masuk Tanggamus Diputar Balik

Rapat koordinasi lintas sektoral menjelang Operasi Ketupat Krakatau 2021 yang dipimpin Wakapolres, Kompol Heti Patmawati, di aula Wirasatya Mapolres, Senin (3/4/2021). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Mulai tanggal 6-17 Mei 2021, Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melakukan pengawasan dan penyekatan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) dan wilayah perbatasan, serta melarang kendaraan pemudik masuk wilayah Tanggamus.
Nantinya petugas akan memeriksa semua kendaraan dan penumpang baik dari arah Bandar Lampung maupun Pesisir Barat dan Lampung Barat. Warga yang kedapatan mudik akan diminta putar balik dan tidak boleh melintas.
Untuk memastikan larangan mudik tersebut berjalan dengan baik, Polres Tanggamus menggelar rapat koordinasi lintas sektoral menjelang Operasi Ketupat Krakatau 2021 dipimpin Wakapolres, Kompol Heti Patmawati, di aula Wirasatya Mapolres setempat, Senin (3/4/2021).
Wakapolres, Kompol Heti Patmawati mengatakan, selama Operasi Ketupat Krakatau 2021, mulai 6-17 Mei 2021, semua transfortasi umum dan pribadi yang membawa pemudik akan diputar balik.
"Selain itu juga dilakukan mapping bencana alam dan gangguan Kamtibmas baik Curat, Curas dan Curanmor (C3)," kata Heti.
Kasatlantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra mengatakan, selama 12 hari Operasi Ketupat Krakatau, selain melaksanakan penyekatan dan larangan mudik, juga melakukan pengamanan tempat wisata, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
"Guna mendukung operasi tersebut, kami mendirikan Pospam yang berfungsi sebagai cek point di tiga lokasi di Kecamatan Pugung, Kota Agung dan Semaka," ujar Jonnifer.
Pada check point tersebut juga difungsikan sebagai posko penyekatan. Dimana kendaraan yang melintas pos penyekatan diberhentikan oleh aparat Polri dan TNI serta Satgas Covid-19 untuk melakukan pengecekan surat keterangan Covid-19, pemeriksaan kesehatan dan tes antigen.
"Jika tidak ada surat tes Covid-19, pemudik disuruh putar balik," tegas Jonnifer. (*)
Video KUPAS TV : UTANG DBH TIDAK DITAHAN, TAPI HARUS SESUAI KONDISI KAS APBD! (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Bersama Stakeholder Atasi Longsor di Tanggamus
Kamis, 18 September 2025 -
Belasan OPD di Kabupaten Tanggamus Masih Dijabat Plt
Kamis, 18 September 2025 -
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
Rabu, 17 September 2025 -
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap
Rabu, 17 September 2025