• Minggu, 19 Januari 2025

Menteri LHK Jenguk Langsung 2 Orang Utan yang Sempat Akan Diselundupkan ke Pulau Jawa

Senin, 03 Mei 2021 - 13.18 WIB
150

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat sambangi Jakarta Animal Aid Network (JA'AN) Kecamatan Kalianda, Senin (03/05/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Lampung Selatan, Kupastuntas,co - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, jenguk langsung 2 ekor Orang Utan Sumatera di Jakarta Animal Aid Network (JA'AN) Kecamatan Kalianda, Senin (03/05/2021).

Orang Utan Sumatera itu merupakan satwa yang sempat akan diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan ASDP Bakauheni pada Selasa (27/04/2021) lalu di areal Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni.

Dia pun mengapresiasi aksi petugas gabungan yang terdiri dari Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung dan pemerhati satwa JA'AN (Jakarta Animal Aid Network), yang berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan 2 ekor Orang Utan Sumatera itu.

"Saya mengapresiasi petugas Karantina dan Satreskrim Polres Lampung Selatan, operasi di Bakauheni harus diintensifkan," ucapnya.

Menteri LHK mengatakan, satwa yang termasuk mamalia besar itu merupakan satwa langka yang sangat dilindungi, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

"Masalah Orang Utan itu penting karena langka dan dilindungi, dan juga termasuk satwa mamalia besar juga, seperti Gajah, Harimau, Badak, Anoa dan Komodo," kata Menteri LHK ketika diwawancarai.

Dia menjelaskan, 2 ekor Orang Utan Sumatera itu nantinya akan terlebih dahulu direhabilitasi selama kurang lebih 3-4 tahun sebelum dilepaskan kembali ke habitatnya.

"Nantinya akan dilepas kembali ke hutan, namun kita persiapkan buat rehabilitasi dulu, kemungkinan besar kita persiapkan di Jambi, itu bisa 3-4 tahun baru bisa dilepas ke alam liar," tuturnya.

Politisi partai Nasdem ini melanjutkan, Kementerian LHK akan mendukung petugas dalam melakukan investigasi terkait kasus percobaan penyelundupan Orang Utan itu.

"KLHK akan dukung proses hukum yang diambil Polres Lamsel dan juga memberikan dukungan dalam menginvestigasi kasus tersebut. Pak Dirjen juga saya minta lacak Orang Utan itu dari mana," jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa, dia pun meminta supaya petugas melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Bakauheni, "Operasi di Bakauheni harus di intensifkan," katanya.

Dia menegaskan, pemerintah sangat mendukung supaya para pelaku penyelundupan satwa harus dihukum seadil adilnya.

"Di Undang-undang itu hukuman maksimum 5 tahun dengan denda 100 juta, dan itu terlalu kecil. Pemerintah ini bukan berfikir dihukum seberat beratnya, tapi pemerintah bolang berikan hukum seadil adilnya, tapi untuk satwa itu apakah dihukum Rp. 100 juta cukup adil? Sedangkan harganya sekecil itu bisa Rp. 150 juta," tutupnya.

Baca juga : Satreskrim Polres Lamsel Ringkus Pelaku Penyelundupan Orang Utan

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menangkap tersangka Endiko Dean Prayudha (30), di Jl. Setia Budi Kota Medan di areal Parkir Bank Mega Kota Medan Sumatera Utara, padq Jum'at (30/4/2021) lalu.

Penangkapan itu merupakan hasil dari pengembangan kasus percobaan penyelundupan 2 ekor orang hutan Sumatera yang sebelumnya digagalkan di pintu masuk Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni oleh petugas gabungan dari Karantina Pertanian Lampung, KSKP Bakauheni dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN), pada Senin (26/4/2021). (*)

Editor :