• Minggu, 17 November 2024

LBH: Sanksi DO dan Skorsing 9 Mahasiswa Teknokrat Diduga Cacat Prosedur

Senin, 03 Mei 2021 - 21.04 WIB
375

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Bandar Lampung menilai, kampus Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) yang telah drop out (DO) dan menskorsing 9 mahasiswa nya diduga cacat prosedur.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Kodri Ubaidillah mengatakan, pihaknya bersama mahasiswa yang terkena DO dan Skorsing pada 22 April lalu datang ke kampus untuk meminta pihak kampus klarifikasi.

Dalam klarifikasi, pihak kampus membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh LBH Bandar Lampung. Pihak kampus berdalih sanksi tersebut diberikan bukan dengan semerta-merta, namun berdasarkan penghitungan kredit semester dan nilai yang tidak melampaui masa studi.

"Serta telah dianggap mencemarkan nama baik kampus dengan adanya aktivitas himpunan mahasiswa (HIMA) Teknik Sipil UTI di sekretariat yang terletak di luar kampus," kata Kodri, Senin (3/5/2021).

Namun berdasarkan fakta yang terungkap, pemberian sanksi DO dan Skorsing itu diduga cacat prosedur, karena pemberian sanksi dilakukan tanpa adanya teguran sama sekali, dan tidak bersifat kekeluargaan seperti apa yang telah di klaim oleh kampus.

Bahkan, penyampaian SK DO dan Skorsing pun jauh dari cara-cara yang baik dan patut. Lantaran ada yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp saja.

Selain itu juga yang memberatkan adalah para mahasiswa sebelumnya sudah membayarkan uang kuliah (SPP/UKT), namun tidak lama berselang justru mendapatkan sanksi.

"Sudah terkena sanksi hilang uang pula. Klarifikasi dan bantahan terhadap somasi yang LBH layangkan juga sama sekali tidak menjawab apa yang menjadi pokok permasalahan yang didalilkan," paparnya.

Namun demikian, berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam somasi bahwa mahasiswa yang terkena sanksi tersebut bukanlah didasarkan pada nilai IPK, namun berdasarkan pada konsideran menimbang pada seluruh SK yang diterbitkan dan ditanda-tangani oleh Rektor Universitas Teknokrat Indonesia.

"Yaitu berkaitan dengan seluruh aktivitas kegiatan HIMA Teknik Sipil yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan berpotensi menjadi kegiatan yang bersifat ekstrimisme dan radikalisme," terangnya.

Maka dari itu, bantahan dan klarifikasi yang diberikan oleh pihak kampus kepada LBH bertolak belakang dengan apa yang menjadi dasar pemberian sanksi kepada 9 mahasiswa berdasarkan SK.

Terlebih perihal nilai, mahasiswa mengklaim tidak pernah mendapatkan IPK di bawah standar seperti apa yang dituduhkan oleh pihak kampus. Bahkan diantara mahasiswa tersebut justru pernah menjadi finalis dalam beberapa ajang perlombaan akademik di tingkat nasional.

Untuk itu, LBH Bandar Lampung tetap pada kepentingan mahasiswa, secara tegas disampaikan bahwa sebagai pertimbangan untuk pihak kampus agar dapat mencabut seluruh sanksi yang diberikan.

Namun sekali lagi pihak kampus tidak mampu memenuhi tuntutan untuk mencabut seluruh SK DO dan Skorsing yang telah diterbitkannya.

Oleh karena itu, mahasiswa yang terkena sanksi DO dan Skorsing berencana akan menggugat kampus Teknokrat Indonesia ke ranah pengadilan untuk memperjuangkan haknya, agar dapat melanjutkan pendidikan dan juga sebagai simbol perlawanan terhadap pemberangusan kebebasan akademik dan kemerdekaan mahasiswa di kampus Sang Juara.

"Bersama dengan hal tersebut, LBH Bandar Lampung akan mengajukan gugatan terhadap Universitas Teknokrat Indonesia," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : UTANG DBH TIDAK DITAHAN, TAPI HARUS SESUAI KONDISI KAS APBD! (BAGIAN 2)