• Selasa, 19 November 2024

Lapas Anak Kelas II Beri Pembinaan Pendidikan dan Rohani Kepada ABH di Tegineneng

Senin, 03 Mei 2021 - 17.04 WIB
673

LPKA Kelas II Bandar Lampung saat pembinaan terhadap ABH di Desa Tanjung Anom Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Senin (03/05/2021). Foto: Ragil/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung melakukan pembinaan terhadap Anak Binaan Hukum (ABH) yang mengutamakan pendidikan dan kerohanian di Desa Tanjung Anom Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Senin (03/05/2021).

Kasi Pembinaan LPKA, Sadam, mewakili Kepala Lapas LPKA Kelas II Bandar Lampung mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengutamakan kegiatan belajar, kerohanian untuk ABH. 

"Ya sesuai dengan jargon, pasti kompak, kinerja, optimis melayani produktif amanah kreatif dan biar gak jenuh kita juga memberikan pembelajaran beternak ikan, memelihara kembang dan belajar sablon," kata Sadam, saat diwawancarai di ruang kerja. 

Dalam kegiatan pembelajaran dan kerohanian, pihak LPKA menggandeng yayasan Dei Mulya dari Kabupaten Pesawaran dan dalam melakukan pembinaan didampingi oleh psikolog dari Bandar Lampung. 

Ia menambahkan, LPKA Kelas II Bandar Lampung sudah berjalan selama sembilan tahun, mulai operasional dari 2012.

"Saat ini sudah ada sekitar 144 penghuni ABH, diantaranya ada 118 Anak-anak dan sekitar 26 orang lanjut usia, dari kapasitas 350 Anak Binaan Hukum serta dengan luas lahan kurang lebih enak Ha," jelasnya. 

Kasi Pembinaan menyebutkan, ABH berhak mendapatkan bimbingan rohani dan pengajaran, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. 

"Ya mereka tetap berhak ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing dalam bentuk dan tempat ibadah yang telah ditetapkan, ya intinya mereka mendapatkan pelayanan yang baik dan layak," ungkapnya. 

Ia juga menambahkan, ABH juga mendapatkan bahan bacaan, menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum dan orang tertentu. 

"Mereka juga bisa mendapatkan pengurangan pidana sesuai peraturan yang berlaku, mendapat kesempatan berasimilasi, CMK, CMB, Pabrik, CB sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya. 

Pegawai LPKA Kelas II Bandar Lampung saat ini berjumlah 94 orang, dan untuk kasus 70 persen di dominasi dengan kasus asusila. 

"94 orang itu termasuk pejabat struktural dan kalapas nah sisanya fungsional umum dan staf. Untuk kasusnya didominasi asusila, selebihnya itu kasus kriminal seperti maling, begal dan kasus narkoba," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : PENGADAAN BARANG DAN JASA KINI DIKELOLA BIRO, MASIH RAWAN INTERVENSI? (BAGIAN 1)