Jelang Lebaran, BPOM Bersama Dinas Koprindag Pringsewu Gelar Pengawasan Pangan
BPOM dan Dinas Koprindag Pringsewu saat gelar pengawasan pangan di beberapa pusat perbelanjaan. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - BPOM Lampung bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koprindag) dan OPD Pemkab Pringsewu melakukan pengawasan keamanan pangan di sejumlah pasar dan Minimarket di wilayah Kabupaten Pringsewu, Senin (3/5/2021).
Kepala BPOM Lampung, Sukriadi Darma memgatakan, hari ini ada beberapa tempat dilakukan pengawasan terhadap pangan dalam menjelang hari raya Idul Fitri 2021.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat Pringsewu terhindar dari produk berbahaya yang bisa membahayakan.
"Jika ada hal yang menjadi masalah di bagian pangan, kita akan berkoordinasi dengan Pemda Pringsewu," ujarnya.
Selanjutnya, saat melakukan pengawasan di Mall Chandra Pringsewu, pihaknya juga menemukan beberapa produk pangan industri rumah tangga (PIRT)yang di buat di Bandar Lampung dan di temukan Produk PIRT ini nomornya 1 untuk berbagai produk sehingga itu tidak di izinkan.
"Ratusan makanan home industri yang tidak memiliki sertifikat izin pangan industri rumah tangga di Chandra Pringsewu di turunkan dari rak pajangan," paparnya.
Sukriadi mengungkapkan bahwa menemukan produk impor yang di kemas kembali dan tidak masuk database BPOM.
"Nomor edarnya masih harus perlu di verifikasi. Artinya masih di anggap belum terdaftar tentu ini akan berkoordinasi dengan Pemda Pringsewu untuk melakukan pengamanan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Baru Selesai Diperbaiki, Beberapa Ruas Jalan di Pringsewu Kembali Rusak
Kamis, 05 Februari 2026 -
Miris, Sejumlah Guru SMA Negeri 1 Banyumas Pringsewu Terlambat dan Berkeliaran Saat Upacara
Senin, 02 Februari 2026 -
Hilang 14 Hari, Mbah Kaliman Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Gadingrejo Pringsewu
Minggu, 01 Februari 2026 -
10 Lembaga Pendidikan di Pringsewu Terima BOP Kesetaraan 2026 Senilai Rp452 Juta
Senin, 26 Januari 2026









