• Minggu, 17 November 2024

Noverisman Subing : Provinsi Lampung Pernah Berhutang DBH Hingga 700 Miliar, Lunas Pada Awal 2021

Minggu, 02 Mei 2021 - 10.45 WIB
217

Talkshow Kupas TV, dengan tema Menggenjot Kemandirian Daerah Melalui DBH, Dipandu CEO Kupastuntas Grup Donald Harris Sihotang S.E., M.M, di Bukit Randu. Foto: Luky/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Provinsi Lampung pernah memiliki hutang Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Rp 700 Miliar, namun sudah dibayar lunas pada awal tahun 2021. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Noverisman Subing, selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung dalam Talk Show Kupas TV yang dipandu langsung oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E., M.M, di Bukit Randu Sabtu (01/05)

Noverisman mengatakan bahwa salah satu sumber dana dari APBD Kota maupun Provinsi ini adalah dana bagi hasil (DBH), Ia menyorot langsung soal dana bagi hasil yang disalurkan ke kabupaten kota dan yang menjadi hal menarik bagi Noverisman bahwa sejak tahun 2013 Provinsi Lampung memiliki utang DBH sebesar Rp 700 miliar.

"Yang menariknya di era Gubernur ini DBH untuk daerah kabupaten kota ini sudah tidak terutang lagi, jadi semua sudah lunas ditahun 2021. Dari era Gubernur sebelumnya tahun 2013 atau 2014 sudah mempunyai utang dana bagi hasilnya sekitar Rp 700 miliar, dari situlah terhutang terus, lalu kita bayar terus sampai tahun 2020," jelasnya. 

Menanggapi itu, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo membenarkan apa yang dibicarakan Noverisman terkait utang provinsi tehadap Dana Bagi Hasil. 

"Jadi benar yang dikatakan pak Noverisman, bahwa kita Provinsi Lampung sudah membayar hutang dana bagi hasil kepada kabupaten kota, hutang tersebut pada triwulan tiga dan triwulan empat. Hutang tersebut menjadi beban provinsi dan itu juga sudah kita sampaikan ke kabupaten kota atas perintah Gubernur Lampung," jelas Marindo.

Marindo menuturkan bahwa sejak Arinal Djunaidi bersama dengan Chusnunia Chalim menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, pihaknya telah mulai mecicil hutang DBH tersebut.

"Sejak pak Arinal dan bu Nunik menjabat tahun 2019 sudah mulai mencicil, sehingga tahun 2020 mulai mengalokasikan prioritas anggaran bersama dengan DPRD untuk membayar utang bagi hasil, lalu di tahun 2020 sudah mulai mencicil kemudian di tahun 2021 tinggal sisanya. Penyelesaiannya secara bertahap dan sudah selesai untuk triwulan tiga dan triwulan empat," jelasnya.

Disinggung mengenai berita yang beredar terkait lambatnya pencaraian DBH Kabupaten Kota dan transfer hingga pembangunan di daerah tak berjalan, Marindo mengatakan bahwa perhitungan dilakukan pertriwulan dan melalui proses perhitungan agar tak terjadi kesalahan. 

"Prosesnya itu pertriwulan perhitungannya pertiga bulan kita bayar, tiga bulan awal kita lakukan perhitungan yang dilakukan oleh Bapenda. Tentu tidak mudah menghitung itu. Karena banyaknya potensi. Lalu kami membayarkan ketika proses tersebut selesai. Namun yang harus kita perhatikan juga bahwa kami juga menjaga cashflow di Provinsi Lampung menjadi arus kas, karna pendapatan itu tidak semerta-merta ada pada saat itu ketika proses itu kas kita sudah mulai tersisa barulah kita membayarnya pada kabupaten kota setelah proses perhitungan selesai," Jawab Marindo.

Pihaknya mengaku bahwa DBH untuk 15 kabupaten kota se Provinsi Lampung sudah dibayarkan langsung oleh  provinsi  pada awal April 2021.

"Kita sudah membagikan dana bagi hasil termasuk Bandar Lampung untuk triwulan tiga dan triwulan empat tahun 2021 sekitar Rp 21 Miliar. Itu telah disalurkan ke pemerintah kota Bandar Lampung. Jika tidak salah itu awal April 2021 dan di Bank Lampung pak Gubernur sudah bilang akan membayar DBH kepada provinsi dan tiga hari setelahnya dibayarkan juga untuk kabupaten kota jadi sudah selesai," pungkas Marindo. (*)

Video KUPAS TV : USAHA KERUPUK BERTAHAN HIDUP DI TENGAH PANDEMI COVID 19

Editor :