• Minggu, 17 November 2024

DPRD Lampung : Pengadaan Barang dan Jasa Dituntut Transparan, Efektif dan Efisien

Minggu, 02 Mei 2021 - 09.24 WIB
83

Suasana Talk show Kupas TV bersama DPRD Lampung dengan tema mengoptimalkan peran unit layanan pengadaan Provinsi Lampung yang dipandu oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, di Bukit Randu, Sabtu (1/5/2021). Foto: Luky/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika 70 persen kasus korupsi yang ditangani oleh KPK berasal dari proses pengadaan barang dan jasa. Kasus korupsi dengan modus suap juga bermula dari proses pengadaan barang dan jasa.

Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta agar proses pengadaan barang dan jasa yang ada di Provinsi Lampung dituntut untuk bersifat transparan, efektif dan efisien untuk menghindari adanya kecurangan.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Lampung AR. Suparno saat menjadi narasumber dalam acara Talk show Kupas TV yang dipandu oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, di Hotel Bukit Randu, Sabtu (1/5/2021).

"Kita tahu Biro Pengadaan Barang dan Jasa inikan banyak sekali kepentingan. Maka ini harus betul-betul berani menerepakan aturan dan regulasi sehingga didalam proses pengadaan barang dan jasa betul-betul harus berani mengambil sikap. Siapapun yang melelang jangan sampai menjadi intervensi baik secara kelembagaan," kata Suparno.

Menurutnya, Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang masih berada dalam satu kelembagaan di bawah pemerintahan Provinsi dalam hal ini Gubernur rawan terintervensi sehingga perlu untuk dilakukan pemisahan agar dapat melayani secara independen dan tidak ada penekanan darimanapun.

"Pejabat tidak diperbolehkan untuk mengkondisikan. Biro harus betul-betul profesiolan sehingga mulai dari perencanaaan, pengadaan barang, belanja sampai dengan proses betul-betul profesional," tuturnya.

Selain itu, Biro Pengadaan Barang dan Jasa juga terlebih dahulu harus melakukan penelitian dan verifikasi perusahaan yang mengikuti tender. Perusahaan tersebut harus memiliki pengalaman kerja dan profesional.

Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Lampung I Made Suarjaya mengatakan, adanya supervisi pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa merupakan langkah yang baik untuk membangun kepercayaan publik dan berimplikasi pada profesionalitas dan integritas. 

"Personel di Biro ini harus menghasilkan output yang tranparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Karena sampai saat ini masih ditemukan opini publik yang memandang bahwa pengadaan belum transparan dan terbuka," tuturnya

Selain itu, penggunaan teknologi informasi dalam pengadaan barang dan jasa menjadi sebuah keharusan karena dinilai lebih transparan dan akuntabel. Selain itu keterbatasan akses informasi perlu dilakukan pembenahan untuk kedepannya.

"Opini yang berkemang banyak yang menyampaikan secara teknis banyak yang eror atau ilang tiba-tiba. Maka di Lampung jangan sampai seprti itu dan berkembang isu yang kurang baik. Jika ditemukan dan ada yang lapor secara resmi nanti juga kita pantau dan di awasi," jelasnya.

Menurutnya, setiap perusahaan baik CV maupun PT berhak mengikuti proses tender tak terkecuali BUMD milik Provinsi Lampung. Namun BUMD harus mampu memperbaiki kualitas agar bisa bersaing dengan perusahaan swasta. (*)

Video KUPAS TV : KONDISI BUMD LAMPUNG MERUGI BEBERAPA TAHUNAN, APA SOLUSINYA? (BAGIAN 1)

Editor :