Bapenda Lampung : Jika PAD Meningkat, Kemandirian Daerah Melalui DBH Dapat Terwujud
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kemandirian daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dapat segera dilakukan jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung semakin meningkat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekertaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri dan Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo dalam Talk Show Kupas TV yang dipandu langsung oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E., M.M, di Bukit Randu Sabtu (1/5/2021)
Marindo mengatakan bahwa terdapat dua jenis DBH yaitu DBH Pusat yang diterima langsung oleh Provinsi dan DBH Provinsi yang disalurkan langsung ke Kabupaten kota.
“DBH itu sendiri ada dua yaitu DBH pusat itu dana yang diterima oleh Provinsi Lampung dan DBH Provinsi yang dibagikan langsung ke pemerintah kabupaten kota. DBH itu sendiri merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN serta kepada pemerintah daerah, untuk melakukan pemabangunann daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Hal ini diatur dalam undang-undang APBN,” jelasnya.
Jon Novri menuturkan bahwa dana DBH Pusat yang diterima oleh Provinsi Lampung dalam APBD tahun 2021 pihaknya hanya menerima Rp 135 Miliar atau 1,67% dari dana APBD yang telah ditetapkan oleh MK sebesar Rp 7.5 Triliun, namun tetap memiliki peran dalam pembangunan daerah.
"Tapi apapun yang telah disebutkan seberapa besar atupun kecil yang namanya potensi pendapatan yang menjadi hak kita dalam APBD tentu sangat memiliki peran dalam pembangunan dan program-program yang saat ini telah direncakan oleh gubernur," tuturnya.
Saat ini Lanjut Novri, pihaknya mendapat alokasi DBH pajak sebesar 70%. Dan untuk PAD secara keseluruhan struktur APBD, secara target pihaknya telah memiliki kemampuan fiskal sebesar 44,5% dan jika sampai 31 Desember 2021 terealisasikan maka telah sesuai dengan target yang telah ditetapkan dan kemandirian daerah agar bisa dilakukan.
"Jadi memang support dari PAD itu sendiri terhadap APBD provinsi Lampung sendiri sudah semakin membaik, mudah-mudahahan dengan PAD kita yang mencapai 44,5% kedepannya mungkin akan lebih meningkat hingga ketergantungam kita terhadap pusat semakin berkurang sehingga kemandirian daerah bisa segera kita lakukan," tambah Novri.
Disinggung mengenai DBH berasal dari sektor mana saja, Novri mengatakan bahwa dana yang diperoleh dari Provinsi bersumber dari lima pajak daerah dan DBH yang diterima oleh Kabupaten kota melihat dari aspek potensi, penghasilan dan pemerataan.
“Secara struktur anggaran adalah salah satu yaitu pendapatan transfer adalah pendapatan dari pemerintah pusat dalam APBN salah satunya Dana Bagi hasil, Pajak dan sumber daya Alam (SDA). Untuk anggaran 2021 target pendapatan kita Rp 135 Miliar yang bersumber dari DBH, sampai 29 April hampir 50 persen sampai Rp 68 Miliar sudah terealisasikan, dan sudah masuk ke rekening kas umum daerah. Ada dua kategori pusat yang diterima dari provinsi dan daerah yang diterima oleh kabupaten kota yang dari aspek potensi, penghasil, dan pemerataan," paparnya.
Novri melanjutkan, untuk DBH provinsi kabupaten kota bersumber dari 5 pajak daerah dimana pajak daerah manjadi kewenangan provinsi yaitu Pajak kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB, Pajak Air dan Permukaan (PAP) dan pajak Pokok yang dari Kewenangan provinsi.
Kemudian kata Novri, pihaknya bagi hasil ke kabupaten kota sesuai dengan ketetuan yang berlaku, dan sesuai dengan Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perda no 2 tahun 2011 dimana porsi pajak sudah diarur dalam ketentuan yang dimaksud.
Novri juga menjelaskan menkanisme perhitungan yang diperoleh pusat dan kabupaten kota berdasarkan aspek potensi dan aspek pemerataan.
“DBH yang dibagikan kepada kabupaten kota berbeda dan kita hitung pertriwulan, ditriwulan satu seperti yang saat ini sedang berjalan untuk bulan Januari- Maret kita lakukan perhitungan dimana untuk pajak PKB dan BBNKB porsi dari realisasi sampai 31 Maret 70% alokasinya untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten kota, dimana 30% tersebut mengacu pada 2 aspek, yang pertama aspek potensi dan yang kedua adalah aspek pemerataan, dimana aspek pemerataan dimana aspek pemerataan adalah 50% sedangkan 50%nya dari aspek potensi yang diukur dari PKB dan BBNKB 35% dari luas wilayah 35% dari jumlah penduduk dan 30% dari luas wulayah,” jelasnya.
Ia menyampaikan untuk bahan bakar porsi untuk provinsi 30% dan porsi untuk kabupaten kota sebesar 70% dimana 70% itu pun sama distribusi untuk 15 kabupaten kota itu 50% aspek pemerataan dan 50% dari aspek potensi, dilihat dari 50% jumlah SPBU yang ada beroperasi di kabutaen kota dimaksud dan 50% dari panjang jalan.
“Demikian juga dari PAP bagi hasil yang atur adalah 50% porsi provinsi dan 50% porsi kabupaten/kota. Itu sama sama aspek pemerataan 50% dan aspek daerah penghasil 50%. Sedangkan yang terkhir adalah pajak pokok seperti halnya dengan PBBKB porsi provinsi hanya 30% dan 70% untuk porsi kabupaten kota,” tambah Novri.
Berdasarkan perhitungan yang telah terealisasikan untuk triwulan empat tahun 2020 DBH terbesar yakni kota Bandar Lampung, dan DBH terendah dari Kabupaten Mesuji.
“Kalau dilihat dari realisasi triwulan empat tahun 2020 lalu, DBH pajak terbesar dari kota Bandar Lampung dan mendapat alokasi sebsar RP 21 Miliar. Sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Mesuji di triwulan keempat hanya memperoleh alokasi sebesar Rp 8,9 Miliar,” papar Novri. (*)
Berita Lainnya
-
Kepergok Gasak Uang Nasabah Bank, Warga Sumsel Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa
Sabtu, 16 November 2024 -
Empat Profil Talenta Masa Depan, Paparan Dina Sartika di Seminar Universitas Teknokrat Indonesia
Sabtu, 16 November 2024 -
Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan
Sabtu, 16 November 2024 -
Porsadin VI Nasional Resmi Dibuka, Menko Pangan Motivasi Santri untuk Berprestasi
Jumat, 15 November 2024