• Minggu, 17 November 2024

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Lampung di Bawah 40 Persen, DPRD Sebut Masyarakat Dipersulit

Sabtu, 01 Mei 2021 - 21.08 WIB
584

Suasana Talk show Kupas TV bersama DPRD Lampung dengan tema 'Mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Provinsi Lampung' yang dipandu oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, di Bukit Randu, Sabtu (1/5/2021). Foto: Lucky/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Jon Novri menyebut, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung untuk membayar pajak kendaraan masih cukup rendah berada di angka 33 hingga 40 persen.

Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara talk show Kupas TV yang dipandu oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, di Hotel Bukit Randu, Sabtu (1/5/2021).

"Pajak daerah suport terbesar di PKB dan BBNKB namun tingkat kepatuhan wajib pajak jika dilihat data terakhir presentase nya masih rendah antara 33 hingga 40 persen," ujar Novri.

Ia melanjutkan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tertinggi ialah kendaraan roda empat dengan angka 66 persen. Kemudian untuk kendaraan roda dua berkisar 20 persen.

"Untuk meningkatkan angka kepatuhan ini perlu kerja keras. Dari 3,3 juta jumlah kendaraan yang ada dan hanya sekitar 1,3 juta yang aktif pembayaran aktif dan sisanya tidak melakukan pembayaran dan ini perlu pemuktahiran data ulang," lanjutnya.

Menurutnya, ada beragam faktor yang melatarbelakangi banyak nya kendaraan yang tidak melakukan wajib pajak seperti kendaraan yang sudah hilang atau rusak berat. Namun masyarakat tidak melaporkan ke pihak Bapenda ataupun kepolisian untuk menghapuskan wajib pajak.

"Karena itu momentum pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan sejak April hingga September nanti bisa sekaligus melakukan pendataan jumlah kendaraan di Lampung yang memiliki potensi untuk meningkatkan PAD melalui pembayaran pajak," terangnya.

Pajak kendaraan tidak sepenuhnya berada di ranah Bapenda namun juga berada di institusi Kepolisian dan Jasa Raharja. Pihaknya juga terus melakukan pembenahan sistem informasi dan teknologi untuk melakukan pendekatan ke masyarakat.

"Saat ini di Lampung sudah memiliki 14 Samsat induk dan 1 Samsat pembantu ada 12 unit samsat keliling, 4 Samsat mall, 2 UPC, 2 Samsat Desa dan 2 Samsat kontainer. Diharapakan tingkat kepatuhan masyarakat semakin tinggi," ungkapnya.

Selain itu, Bapenda juga bekerjasama dengan Bank Lampung selaku pemegang kas umum daerah telah meluncurkan program E-Salam yaitu e-Samsat Lampung bahwa masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak melalui ATM Bank Lampung dengan catatan ATM dan kendaraan milik orang yang sama.

Kemudian e-Samsat agen yang bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bisa melayani pembayaran pajak kendaraan melalui bantuan aparat Desa.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak harus diimbangi dengan hasil pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat dari pajak yang ia bayarkan.

"Jika pembayaran pajak terasa manfaatnya maka mereka akan sadar membayar pajak. Seperti di Jogja kesadaran 93 persen karena memang di barengi dengan infrastruktur yang baik dan juga adanya kultur," ujar Ade.

"Juga tidak ada jalan bolong dan bajir, sehingga kesadaran tumbuh karena ada manfaat yang didapat oleh masyarakat. Ini juga perlu ditetapkan di Lampung," timpalnya.

Menurutnya, masih banyaknya jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak dapat dijadikan potensi untuk membantu meningkatkan PAD Lampung dengan catatakan dilakukan pendataan secara ulang dengan baik dan benar.

"Ini menjadi potensi tinggi untuk bisa di capai jika di seriusin didata ulang harus secara masif dan sistematis jangan digunakan asumsi namun di sensus rumah kerumah. Apalagi anggota BPK RI kemarin menyebut ada yang belum di optimalkan yaitu pajak progresif yang harus di kejar," terangnya.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, FX. Siman mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, maka sebaiknya Pemprov Lampung memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam membayar pajak.

"Masyarakat maunya bayar pajak jangan di persulit apalagi pajak motor. Karena bayar pajak bumi dan bangunan saja dilakukan oleh aparat desa yang di datangi ke rumah dengan nominalnya. Untuk motor kedepannya mungkin bisa dibebankan ke aparat desa karena saat ini dari rumah bisa lebih dari 1 kendaraan," kata Siman.

Pemerintah Daerah sudah saatnya melatih aparat Desa untuk mendatangi rumah warga untuk melakukan penarikan pajak kendaraan.

"Ada petugas yang harus dilatih seperti PBB yang otomatis bayar. Tapi pajak bermotor belum dan harus ke Samsat ini Dispenda harus mensiasati sehingga tidak mengalami kesulitan dan ini terjadi di seluruh Kabupaten/Kota di Lampung. Mau bayar pajak harus jauh-jauh dateng ke kota" pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : MASYARAKAT JANGAN SIA-SIAKAN KESEMPATAN PENGHAPUSAN PAJAK KENDARAAN! (BAGIAN 1)