• Rabu, 15 Januari 2025

Polsek Pasir Sakti Amankan Empat Sindikat Penggelapan Mobil Antar Provinsi, Pelaku Utama Warga Jakarta

Sabtu, 01 Mei 2021 - 14.00 WIB
177

Keempat sindikat pelaku kejahatan penggelapan mobil antar Provinsi saat diamankan di Polsek Pasir Sakti. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Empat orang sindikat pelaku kejahatan penggelapan mobil, berikut barang bukti kejahatan mobil jenis Daihatsu Terios nomor Polisi A 1017 CY diamankan di Polsek Pasir Sakti. Sabtu (1/5/2021).

Ke empat pelaku memiliki peran masing-masing yakni MA warga Jakarta Utara, sebagai pelaku utama yang mengeksekusi mobil korban, Zul warga Lampung Barat sebagai penadah mobil hasil penggelapan tersebut, dan dua warga Lampung Timur IB dan Muh terseret sebagai perantara penjualan barang hasil kejahatan.

Kapolsek Pasir, AKP Marbun menjelaskan, modus yang dilakukan oleh sindikat penggelapan mobil yakni, Minggu (4/12/2021) sekira jam 22.00, saat itu pemilik mobil (korban) bernama Miftahudin warga Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, sedang berada di salah satu hotel di Kecamatan Pasir Sakti.

"Saat itu korban bersama pelaku utama berada di salah satu hotel, memang sebelumnya kedua nya sudah keliling, karena saat itu korban merental mobil korban sekaligus pemilik mobil jadi sopir nya," kata Marbun.

Untuk bisa menguasai atau membawa kabur mobil korban, pelaku beralasan hendak mencari makan dengan membawa mobil tersebut. Setelah pelaku MA mengemudikan mobil untuk alasan cari makan, hanya berpura-pura.

"Ya, saat itu pelaku pura-pura cari makan, tapi bukan cari makan, pelaku membawa kabur mobil. Saat itu juga korban langsung melapor ke Polsek," lanjut AKP Marbun.

Berdasarkan laporan korban, anggota Reskrim Polsek Pasir Sakti yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Leo langsung melakukan pengejaran. Dalam kurun waktu tiga bulan, polisi berhasil menangkap ke empat pelaku penggelapan mobil, berikut barang bukti mobil milik korban.

"Tapi mobil sudah dijual di wilayah Jambi, dan mobil sudah kami amankan di Polsek Pasir Sakti," pugkas Marbun. (*)