• Minggu, 17 November 2024

PGI Lampung Imbau Ibadah Kenaikan Isa Al-masih Digelar Secara Virtual

Sabtu, 01 Mei 2021 - 11.32 WIB
136

Wakil Sekretaris Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Lampung, Samuel Luas. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Wilayah Lampung mengimbau kepada seluruh pengurus Gereja agar ibadah Kenaikan Isa Al-Masih yang jatuh pada tanggal 13 Mei 2021 mendatang dapat dilakukan secara virtual.

"Kami mengimbau agar semua warga Gereja mengedepankan protokol kesehatan. Di samping ibadah Kenaikan Isa Al-Masih pada 13 Mei juga menghimbau gembala sidang dan pimpinan Gereja untuk melakukan ibadah secara online," ujar Wakil Sekretaris Umum PGI Wilayah Lampung, Samuel Luas, saat dimintai keterangan, Sabtu (1/5/2021).

PGI Wilayah Lampung juga senantiasa terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk ikut mengendalikan dan memutus mata rantai persebaran Covid-19 yang saat ini kembali menunjukkan tren peningkatan.

"Ibadah secara online ini upaya memutus mata rantai Covid-19, juga agar tidak ditemukan klaster baru," lanjutnya.

Menurutnya, imbauan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjalankan ibadah dari rumah bertujuan agar senantiasa dapat dipatuhi oleh semua pimpinan Gereja yang bertujuan agar Indonesia segera terbebas dari pandemi.

"Kami berharap apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk ibadah online dapat dipatuhi oleh semua pimpinan Gereja. Hal tersebut bertujuan agar Indonesia cepat pulih yang menjadi tujuan bersama," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, ia pun mengimbau kepada seluruh pimpinan Gereja untuk ikut memberikan dukungan dan bantuan doa agar masyarakat Indonesia yang tengah mengalami musibah diberikan kesabaran dan kekuatan.

"Kita imbau untuk pimpinan Gereja memberi dukungan dan bantuan agar yang dirasakan saudara kita di Jawa Timur keluarga KRI Nanggala atau di NTT yang kena bencana alam bisa diringankan. Ini sebagai bentuk kepedulian," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 045.2/1665 VI.07/2021 tentang pelaksanaan ibadah hari besar Keagamaan dalam situasi pandemi Covid-19 agar dilaksanakan di rumah masing-masing untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (*)