• Minggu, 17 November 2024

PAD Lampung Ditargetkan Rp 3,3 Triliun untuk Perbaikan Infrastruktur

Sabtu, 01 Mei 2021 - 20.59 WIB
52

Suasana Talk show Kupas TV bersama DPRD Lampung dengan tema 'Mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Provinsi Lampung' yang dipandu oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, di Bukit Randu, Sabtu (1/5/2021). Foto: Lucky/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co Bandar Lampung - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2021 ditargetkan mencapai Rp7,5 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Jon Novri, saat menjadi narasumber dalam acara Talk show Kupas TV yang dipandu oleh CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, di Bukit Randu, Sabtu (1/5/2021).

"Dana tersebut bersumber dari tiga pendapatan pertama PAD sebesar Rp3,3 triliun, kedua transfer atau sering disebut DBH, DAU dan DAK sebesar Rp4,2 triliun dan ketiga pendapatan daerah yang sah sebesar Rp13,9 miliar dengan proporsi PAD sebesar 43, 95 persen," ujar Novri.

Menurutnya, PAD yang diproyeksikan sebesar Rp3,3 triliun tersebut bersumber dari empat sektor pendapatan asli daerah, yakni pajak daerah sebesar Rp2,7 triliun, retribusi daerah Rp11 miliar kemudian pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan dan pendapatan asli daerah yang sah.

"Yang paling besar berkontribusi terhadap PAD sesuai dengan UU 28 tahun 2009 pajak favorit ada lima pajak daerah yaitu PKB, BBNKB, PBBKB, PAP dan pajak rokok. Sumbangan terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,64 triliun," lanjutnya.

Menurutnya, berdasarkan UU 28 tahun 2009 Provinsi Lampung mengelola lima objek pajak. Sementara untuk Kabupaten/Kota mengelola objek pajak seperti perhotelan, restoran, hingga tempat hiburan.

Sementara untuk pembagian dana bagi hasil (DBH) sesuai dengan UU Nomor 28 dan Perda nomor 2 tahun 2011 lima sumber objek pajak daerah memiliki porsi masing-masing untuk Kabupaten/Kota.

"Untuk PKB dan BBNKB Provinsi posisinya 70 persen sedangkan Kabupaten/Kota 30 persen. Untuk bahan bakar Provinsi 30 persen dan Kabupaten/Kota 70 persen. Untuk PAP Kabupaten/Kota dan Provinsi 50 persen dan pajak rokok Provinsi 30 persen dan Kabupaten/Kota 70 persen," terangnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, FX. Siman mengatakan, PAD Provinsi Lampung pada tahun 2021 ini masih difokuskan untuk perbaikan infrastruktur yang ada.

"Dilihat dari slogan Gubernur Arinal yaitu Lampung Berjaya namun jika dilihat di lapangan masyarakat masih banyak yang mengalami kendalan karena infrastruktur yang belum maksimal," kata Siman.

Ia melanjutkan, diharapkan PAD tersebut dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur yang akan berdampak pada kelancaran ekonomi dan mempermudah penjualan hasil bumi.

"Jalan mantap berdasarkan laporan sudah 80 persen namun jika ditelusuri di daerah masih banyak sekali yang dibutuhkan tambal sulam. Dan berdasarkan laporan sudah tidak lagi 80 persen namun mengalami penurunan," katanya.

Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu mengatakan jika PAD yang sudah ditetapkan berdasarkan Perda dan tidak ada penurunan meski dimasa pandemi COVID-19. 

"Sehingga tugas kita semua untuk mencapai target tersebut. Peningkatan PAD ini masuk kedalam 33 janji kerja Gubernur Lempung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim yaitu PAD berjaya untuk bisa mengcover pembangunan daerah," ungkapnya. (*)


Video KUPAS TV : KONDISI BUMD LAMPUNG MERUGI BEBERAPA TAHUNAN, APA SOLUSINYA? (BAGIAN 1)