• Kamis, 25 April 2024

TAJUK - Perketat Pintu Masuk

Jumat, 30 April 2021 - 08.13 WIB
56

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H selama 6-17 Mei 2021.

Namun pengetatan di pintu-pintu masuk daerah sudah mulai dilakukan sejak tanggal 22 April 2021. Pemerintah daerah mendirikan posko di tiap perbatasan guna memastikan tidak ada masyarakat yang mudik lebih awal. Hal ini tak lain sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari orang-orang pendatang asal luar daerah.     

Seperti di Kota Bandar Lampung sendiri, sejak didirikannya lima posko penyekatan kendaraan di wilayah perbatasan Kota Bandar Lampung pada 14 April hingga 26 April pukul 16.00 WIB, setidaknya ada 1.576 kendaraan diberhentikan, 37 diantaranya diminta purat balik oleh petugas satgas setempat.

Dimana rincciannya yakni dari Posko Rajabasa yang dihentikan ada 829 kendaraan dan 34 diputar balik, kemudian pada Posko Lematang 186 kendaraan dihentikan dan 3 kendaraan diminta putar balik.

Lalu Posko Sukarame 848 kendaraan dihentikan dan 24 diminta putar balik, Posko Kemiling 741 kendaraan dihentikan dan 7 kendaraan diminta putar balik, sementara pada Posko Panjang 836 kendaraan dihentikan dan 26 kendaraan diminta putar balik.

Penyekatan kendaraan ini bertujuan untuk menekan masuknya pendatang yang berpotensi membawa Covid-19 ke Kota Bandar Lampung.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) beroperasi selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Sementara untuk moda transportasi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) akan dikendalikan.

Pemprov Lampung tengah memetakan sejumlah jalur tikus yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota guna mengantisipasi pemudik menggunakan jalan itu menuju tempat asalnya. Selain jalur tikus, juga akan menjadikan atensi dermaga kecil seperti yang ada di Lampung Selatan dan Lampung Timur.

Kinerja satgas tingkat desa juga akan dimonitor apakah sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, mulai dari cara kerja, anggaran, hingga pendataan warga luar daerah yang berkunjung.

Ia mengungkapkan tercatat sudah ada 2.342 posko desa yang didirikan. Sementara untuk jumlah desa di Provinsi Lampung sebanyak 2.435.

Kebijakan larangan mudik ini tentu akan berdampak pada pelaku ekonomi khususnya di sektor pariwisata. Numun kebijakan ini tentunya sudah diperhitungkan dengan matang demi keselamatan bersama. Maka dari itu marilah kita tetap patuh akan ketentuan tersebut. (*)

Video KUPAS TV : KONDISI BUMD LAMPUNG MERUGI BEBERAPA TAHUNAN, APA SOLUSINYA? (BAGIAN 1)

Editor :