KPU Pesawaran Tetapkan 318.031 Pemilih Berkelanjutan
Kupastuntas.co, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan jumlah data yang telah ditetapkan sebanyak 318.031 pemilih.
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putri Sugiono mengatakan, adanya perubahan Surat Edaran Nomor 132 menjadi Surat Edaran Nomor 366 dari KPU RI terkait perubahan mekanisme rekapitulasi data pemilih berkelanjutan.
"Kegiatan ini dilakukan tidak seperti biasanya, mengingat adanya perubahan tersebut. Pemutakhiran ini kan sudah menjadi kewajiban bagi KPU untuk menjaga dan memelihara serta memutakhirkan data pemilih sesuai ketentuan perda yang berlaku," kata Yatin, Jumat (30/4/2021).
Pemutakhiran data berkelanjutan ini sudah berjalan empat kali periode dimulai dari Januari sampai Desember mendatang, adapun ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
"KPU akan selalu mengagendakan kegiatan PDPB ini setiap sebulan sekali secara berkala," lanjutnya.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 336 perihal perubahan surat ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
"Jadi ada juga point perubahan surat edaran tersebut yaitu angka 14 diubah jadi bunyinya KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan perbulan dan menyampaikan hasilnya kepada partai politik, Bawaslu dan Dinas terkait," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut juga ditambahkan formulir untuk pemilih yang sudah meninggal dan dapat diisi oleh keluarga atau perangkat desa setempat.
"Formulir yang isinya diwakilkan tersebut nantinya sebagai sarana pemberitahuan kepada KPU agar terlaksananya PDPB yang akurat," ujarnya.
Selain itu, Dody Afriyanto dari Divisi Program Data dan Informasi menjelaskan rekapitulasi PDPB periode April 2021 yaitu telah ditetapkannya jumlah Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 318.031 pemilih diantaranya laki-laki 163.253 pemilih serta 154.778 pemilih perempuan.
"KPU Pesawaran telah menetapkan data tersebut dengan rincian data pemilih yang dimutakhirkan yaitu sebanyak 64 pemilih yang memenuhi syarat, kemudian untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat serta perbaikan elemen data itu dinyatakan nihil," kata Dody.
Pihaknya berharap kepada stakeholder serta warga Kabupaten Pesawaran ikutserta mengantisipasi dalam kelancaran pemutakhiran data berkelanjutan tahun ini.
"Karena untuk Rakor pemutakhiran bersama stakeholder ini kan dijadwalkan tiga bulan sekali sesuai perubahan surat edaran KPU RI nomor 366," lanjutnya.
Ia juga mengatakan, tujuan adanya PDPB tersebut guna memelihara, memperbarui dan mengevaluasi data oemilih secara berkala untuk penyusunan daftar pemilih pada pemilu berikutnya berskala nasional dan daerah dengan data pemilih yang akurat, lengkap serta mutakhir.
"Kami juga buka layanan bagi warga yang mau memberi tanggapan serta masukan dengan cara masuk ke website KPU Pesawaran atau bisa juga datang langsung ke kantor KPU Pesawaran," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 1)
Berita Lainnya
-
Perkuat Peran Penyuluh, Kementerian Pertanian Resmikan BPP di Pesawaran
Senin, 18 November 2024 -
Para Pedagang Pasar Kedondong Siap Menangkan Nanda – Antonius di Pilkada Pesawaran
Sabtu, 16 November 2024 -
Brigif 4 Mar/BS Gelar Rangkaian Karya Bakti di Wilayah Lampung, Tingkatkan Fasilitas Pendidikan dan Sarana Bermain
Minggu, 10 November 2024 -
Universitas Teknokrat Indonesia Turut Berkontribusi Dalam Baksos dan Bakkes Brigif 4 Marinir/BS
Kamis, 07 November 2024