• Jumat, 29 Maret 2024

Keterbukaan Publik yang Masih Tertutup, Oleh Iwan Irawan

Jumat, 30 April 2021 - 10.53 WIB
481

Jurnalis Kupas Tuntas, Iwan Irawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat merespon adanya temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat yang merugikan keuangan negara sejak tahun 2004 lalu. Atas respon pihak kejaksaan tersebut ada secercah harapan akan menyibak "keterbukaan publik yang masih tertutup".

Sikap tertutup penyelenggara negara menempatkan rasa penasaran masyarakat tentang berapa kerugian negara, lalu entah apa saja item kegiatan yang telah digerogoti sehingga menjadi temuan yang belum terselesaikan di kantor para wakil rakyat itu, terlebih ada pihak tertentu yang mengetahui dan keceplosan bahwa dari tahun ke tahun temuan BPK didominasi sekretariat DPRD.

Untuk menjaga trust (kepercayaan) masyarakat terhadap pemerintah dan DPRD agar tidak menurun, karena masyarakat dan pemerintah merupakan satu kesatuan erat yang tidak dapat terpisahkan dalam menjunjung hak dan tanggung jawab wajar saja jika arus semakin deras mendesak agar temuan BPK khususnya di sekretariat DPRD dalam setiap tahun anggaran untuk dibuka dan dikawal rekomendasinya.

Kantor wakil rakyat, gunakan uang rakyat harus pro rakyat dan jangan kelabui rakyat. Kendati tidak secara lantang bahkan sayup-sayup terdengar baru - baru ini kalimat harapan masyarakat itu banyak terucap dibanyak tempat dan telah terdengar hingga emperan gedung wakil rakyat Lampung Barat tapi mungkin belum terdengar hingga ke dalam gedung wakil rakyat atau sudah terdengar namun yang mendengar pura-pura tidak mendengar.

Di tengah situasi ekonomi yang sedang melemah akibat pandemi Covid-19 yang sedang melanda sejak setahun terakhir, kepercayaan masyarakat menjadi pondasi kuat dalam menjalankan dan mensukseskan roda pemerintahan.

Perlu diingat, masyarakat mempunyai peranan penting dalam menjaga keutuhan stabilitas negara, oleh karena itu pemerintah tidak boleh memandang sebelah mata dampak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena tidak menutup kemungkinan bisa menghambat laju roda pemerintahan.

Keterbukaan itu sekarang masih jauh panggang dari api, jadi tidak heran jika prilaku pejabat publik maupun abdi negara menjadi taruhan ketika muncul suatu persolan dan tidak dibuka secara gamblang. Meresponnya Kejari Lampung Barat menjadi angin segar dalam menjawab pertanyaan publik.

Untuk diketahui, mencuatnya temuan BPK berawal dari kantor DPRD Lampung Barat sendiri. Dimana pihak legislatif mengkritisi kinerja pemerintah Kabupaten Lampung Barat karena temuan BPK selalu bertambah dalam setiap tahun, tidak tanggung, DPRD menyebut ada 10 temuan BPK.

Namun siapa sangka, pernyataan tersebut layaknya menepuk air di dulang, sehingga terpercik muka sendiri. Pihak pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Inspektorat menyerang balik dengan menyebut temuan BPK didominasi di DPRD. 

Lebih mengejutkan lagi, ternyata temuan BPK di DPRD tidak hanya sekarang bahkan sudah berlangsung sejak tahun 2004 atau sudah berjalan 17 tahun dan belum terselesaikan hinggaa saat ini. Sedangkan dalam aturan proses ganti rugi paling lambat 60 hari kalender sejak SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) ditandatangani.

Semoga Kejari Lampung Barat segera mengambil langkah dan kerugian keuangan negara segera terselaikan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang bertanya soal siapa dan berapa kerugian negara yang menjadi temuan BPK itu. (*)

Video KUPAS TV : KONDISI BUMD LAMPUNG MERUGI BEBERAPA TAHUNAN, APA SOLUSINYA? (BAGIAN 1)

Editor :

Berita Lainnya

-->