• Minggu, 17 November 2024

Jelang Peringatan May Day, Pemprov Lampung Imbau Para Buruh Tak Gelar Unjuk Rasa

Jumat, 30 April 2021 - 12.32 WIB
36

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau kepada para buruh untuk tidak melakukan unjuk rasa saat Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.


Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, peringatan May Day yang dimanfaatkan oleh buruh untuk melakukan unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasi sebaiknya dikendalikan mengingat masih dalam masa pandemi.

"Tiap tahun ada upaya dari buruh menyatakan aspirasi ini kita kendalikan jangan sampai ada kerumunan dan tidak produktif karena masih pandemi Covid-19," ujarnya saat dimintai keterangan, Jum'at (30/4/2021).

Menurutnya, para buruh tetap bisa menyampaikan aspirasi kepada pemerintah Provinsi Lampung dengan cara berdialog dan berdiskusi. Hal tersebut dinilai tepat mengingat saat ini Provinsi Lampung tengah memberlakukan PPKM mikro.

"Mereka tetap bisa menyampaikan aspirasi dengan cara lain selain demo. Seperti melakukan dialog sehingga kita melakukan tindakan secara benar dan tepat," kata Fahrizal.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu. Pihaknya mengaku secara terbuka menerima aspirasi para buruh. Namun pada masa pandemi saat ini maka para buruh diimbau agar tidak melakukan unjuk rasa.

"Karena untuk menghindari kerumunan yang sangat rentan terhadap kontak penularan Covid-19. Apalagi saat ini sedang diberlakukan PPKM mikro dari pemerintah pusat," ucapnya.

Karenanya, aspirasi para buruh dapat disampaikan melalui dialog yang kondusif sehingga akan memperoleh hasil yang maksimal dan jalan keluar dari tiap permasalahan yang disampaikan.

"Tentu pemerintah akan melakukan upaya agar buruh dapat terlindungi dan juga kesejahteraannya. Dengan secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap penerapan norma ketenagakerjaan," tuturnya.

Selain itu, perusahaan juga diminta untuk mematuhi segala ketentuan dalam mensejahterakan kaum buruh. Baik persolan gaji, jaminan sosial ketenagakerjaan hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Perusahaan-perusahaan agar dapat mematuhinya. Baik persoalan upah, jaminan sosial ketenagakerjaan, penerapan K3 dan lain- yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Kupas Podcast Ramadhan - Keutamaan Puasa Ramadhan

Editor :

Berita Lainnya

-->