Sidang Korupsi Mustafa, Kuasa Hukum Hadirkan Enam Saksi Meringankan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dengan agenda mendengar keterangan saksi, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara Virtual, Kamis (29/04/2021).
Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum terdakwa Mustafa menghadirkan enam orang saksi yang meringankan, yakni Foni Reinata merupakan pengurus faksi Nasdem, Hasyim Asngari, seorang Wiraswasta, Yahya, seorang wiraswasta, Akhyat, seorang wiraswasta, Bizrun Zulkifli, seoramg wiraswasta dan Sagio, seorang Petani.
Fony mengatakan dalam persidangan, DPW partai Nasdem akan mengusung Mustafa dan diperjuangkan dalam pencalonan sebagai Gubernur Lampung. Untuk melengkapi kursi agar dapat mencalonkan sebagai gubernur, pihaknya mengusung partai PKS, Hanura dan PKB.
Partai Nasdem juga tidak membuka penjaringan terkait calon gubernur, karena pihaknya memiliki kader internal yang kuat dalam pencalonan.
"Proses pemilihan sebagai calon gubernur kepada Mustafa adalah melalui proses panjang dan secara sadar dan terencana. Jadi inisiatif dari partai terkait pencalonan Mustafa menjadi bupati, bukan dia sendiri yang mengajukan," tegas Foni.
Majelis Hakim Ketua, Efiyanto menanyakan, apakah saksi Foni mengetahui terkait mahar Rp10 miliar untuk partai Hanura atau tidak.
"Kami mendengar hal itu, dan harus kami hadapi karena biaya yang tinggi, ya kita hadapi. Waktu itu Hanura ada sedikit insiden, beliau tidak menyerahkan ke DPW dan kami menyerahkan lagi ," jawab Fony.
Terkait yang Rp18 miliar yang diserahkan kepada Fraksi PKB, ia mengetahuinya.
"Uang itu kan sudah masuk, kenapa tidak jadi di rekomdasikan dari PKB?" tanya Hakim Evy.
"Masing-masing partai punya aturan masing-masing. Ada komunikasi juga, katanya ada dari Sugar Grup yang mempengaruhi rekomendasi dari Mustafa beralih ke Arinal. Ada satu suntikan dana. Besarannya saya tidak tahu," jelas Foni.
Saksi Hasyim Asngari kali ini bersaksi terkait santutan yang diberikan Mustafa kepada anak yatim.
"Setahu saya ada 3 jalur Pak Mustafa memberi santutan, pertama bisanya lewat Jamaan musliman NU tiap delapan kampung, lalu berikutnya memberikan santunan setiap malam Jumat, namun terpilih, tapi dilakukan secara rutin dan memberikan juga amplop kepada anak-anak," jelasnya.
Awalnya Hasyim tidak mengetahui jumlah yang diberikan Mustafa di dalam amplop, tapi ia penasaran dan akhirnya mengetahui bahwa satu ampol berisi uang tunai Rp50 ribu.
Dia mengaku tidak mengetahui sumber dana yang diberikan tersebut. Ia hanya mengetahui bahwa Mustafa berbuat baik di daerah nya tersebut.
Sementara itu, saksi lain Yahya yang merupakan pemilik tanah yang akan dibangun Islamic Canter mengatakan, sekitar bulan November 2017 ia ditelepon oleh Mustafa terkait apakah tanah yang ia punya akan dijual atau tidak.
"Selang 10 hari dari pak Mustafa menelepon, saya di telepon ajudannya dan tanya lagi, apakah saya menjual tanah tersebut atau tidak," ujarnya.
Namun pada akhirnya Yahya menyetujui terkait pembelian tanah dengan luas 5 hektar tersebut.
"Awalnya tidak setuju, akhirnya setuju, dan bilang jangan mahal-mahal. Awalnya saya minta Rp10 miliar, lalu Pak Mustafa menawar, akhirnya deal Rp7 miliar karena katanya sambil sedekah," jelas Yahya.
Kemudian Yahya dihubungi langsung oleh Pemerintah Daerah Lampung Tengah terkait penanda-tanganan dokumen pelepasan proses penyerahan tanah tersebut.
"Waktu itu belum dibangun, sekarang sudah mulai dibangun katanya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : POLISI MILITER PERIKSA RATUSAN KENDARAAN ANGGOTA TNI
Berita Lainnya
-
Kepergok Gasak Uang Nasabah Bank, Warga Sumsel Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa
Sabtu, 16 November 2024 -
Empat Profil Talenta Masa Depan, Paparan Dina Sartika di Seminar Universitas Teknokrat Indonesia
Sabtu, 16 November 2024 -
Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan
Sabtu, 16 November 2024 -
Porsadin VI Nasional Resmi Dibuka, Menko Pangan Motivasi Santri untuk Berprestasi
Jumat, 15 November 2024