• Sabtu, 27 April 2024

TAJUK - Jangan Ditutupi

Rabu, 28 April 2021 - 08.12 WIB
72

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co - Pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda membaik. Di tengah keterbatasan tracing atau pelacakan, serta minimnya pelaksanaan tes swab, sangat mungkin banyak orang yang telah terpapar virus covid-19 dengan beragam spektrum gejalanya tapi belum terkonfirmasi.

Namun kita semua patut tetap waspada dengan wabah ini. Sayangnya, di tengah kian merebaknya wabah Covid-19, isu yang berkembang di publik semakin liar salah satunya mengcovidkan pasien di Rumah Sakit.

Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan terkait dugaan permainan data penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung. Data ini adalah dasar pengajuan klaim dana pembiayaan pasien Covid-19 ke Kementerian Kesehatan.

Tingginya jumlah pasien Covid-19 di Provinsi Lampung menyebabkan klaim pembiayaan jasa rumah sakit rujukan Covid-19 di daerah ini tinggi.  

Baca juga : Melihat Data Pasien Covid-19 di Lampung (Bagian 3) Pasien Negatif Menjadi Positif

Dana penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada 30 rumah sakit sakit rujukan di Provinsi Lampung mencapai ratusan miliar. Rumah Sakit Urip Sumoharjo misalnya, sampai tahun 2020 menyerap dana penanganan Covid-19 dari Kemenkes sebesar Rp24,6 miliar.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek sebagai rujukan utama perawatan pasien Covid-19 di Provinsi Lampung, ditaksir mencapai Rp73 miliar lebih selama tahun 2020.

Sayangnya, sebagian besar rumah sakit memilih tutup mulut saat dikonfirmasi besaran dana Covid-19 yang diterima dari Kemenkes. Muncul pertanyaan, apakah dana penanganan Covid-19 yang dikucurkan sudah sesuai fakta di lapangan, meskipun sudah dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan?

Bahkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Chandra Muliawan meminta pihak terkait melakukan investigasi dan audit anggaran penanganan covid-19 di rumah sakit yang melakukan pelayanan pasien Covid-19.

Selama ini anggaran penanganan bagi korban atau pasien Covid-19 ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan, yang diklaim oleh pihak rumah sakit. Sehingga pembiayaan harus transparan, jangan ditutupi. Pembiayaan yang ditanggung pemerintah mulai dari perawatan hingga pemakaman jenazah.

Permasalahan Covid-19 bukan hanya mengenai virusnya yang mematikan, tapi juga mengenai penanganannya yang tidak sesuai dengan prosedur dan jauh dari aspek nilai-nilai kemanusiaan serta lebih mementingkan keuntungan semata.

Memang data pasien yang positif di rumah sakit hendaknya jangan ditutupi, karena semua biaya perawatannya ditanggung oleh anggaran negara.

Masyarakat patut mengetahuinya, yang mana selama ini seolah kucing-kucingan ketika masyarakat menanyakan jumlah pasien dan dana Covid yang sudah diterima.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, karena tidak menutup kemungkinan adanya dugaan permainan dalam klaim pasien yang meninggal karena Covid.

Karena pihak penegak hukum memang tugasnya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait anggaran yang dikelola oleh setiap instansi.(*)

Video KUPAS TV : DPRD LAMPUNG AJAK MASYARAKAT TAAT BAYAR PAJAK KENDARAAN (BAGIAN 2)

Editor :