• Sabtu, 20 April 2024

Pengedar dan Pemakai Sabu Asal Gadingrejo Pringsewu Diringkus Polisi

Rabu, 28 April 2021 - 13.59 WIB
146

Kedua pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Pringsewu, Kupastuntas.co - Tim cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu, Rabu(28/4/2021).

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga menuturkan kedua pelaku tersebut dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah pada Senin (26/4/2021).

"Kedua tersangka yang merupakan warga Pekon Gadingrejo Utara kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu tersebut terdiri dari seorang pengedar berinisial BS (27) dan seorang pemakai sabu berinisial FS alias Tok (26)," kata kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga.

Kemudian kedua pelaku diamankan dikediaman masing masing di pekon Gadingrejo Utara kecamatan Gadingrejo pada pukul 00.30 WIB. 

"Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawan," ujar Iptu Khairul.

Iptu Khairul Yasssin menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya informasi dari warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka BS.

"Berbekal informasi warga tersebut, tim Opsnal langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan langsung melakukan upaya penggrebekan terhadap tersangka," ungkap kasat narkoba.

Hasilnya, kata kasat narkoba, saat tersangka berhasil diamankan dan setelah dilakukan upaya penggeledahan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di dalam karung di belakang rumahnya.

"BS di amankan serta BB diantaranya 1 buah plastik klip yang berisi 0,20 gram sabu, 7 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah timbangan digital 1 bundel plastik klip belum terpakai berikut peralatan hisap sabu," terangnya.

Iptu Khairul menuturkan berdasarkan keterangan pelaku BS tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka FS. 

"Proses penangkapan Tersangka FS tersebut kami juga berhasil mengamankan BB antara lain 1 buah plastik klip berisi 0,10 gram narkotika jenis sabu berikut alat hisapnya," jelasnya

Ia menegaskan saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

"Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 yltahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : PELABUHAN PANJANG MEMBANGUN EKONOMI LAMPUNG (Bagian 2)

Editor :