• Kamis, 06 Februari 2025

Nyabu di Metro, Warga Lamteng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 April 2021 - 09.41 WIB
274

Tersangka FI berikut barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: Ist.

METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk seorang warga Dusun Srimulya, Kelurahan Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Kota Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH menerangkan, penyalahguna narkoba yang diamankan tersebut ialah FI (20), seorang pria kelahiran Metro yang kini menjadi warga Lamteng.

"Berdasarkan informasi masyarakat, pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 sekira pukul 23.45 WIB kita amankan dari sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Cumi-cumi Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur," kata Kasat, Rabu (28/4/2021).

Iptu Suheri mengungkapkan bahwa FI ditangkap tanpa perlawanan dari kediaman yang diketahui milik keluarganya tersebut.

"Kita amankan dari rumah keluarganya dan tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti gulungan alumunium foil yang  didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.

"Yang bersangkutan ini merupakan pemakai aktif. Petugas juga menemukan sepaket narkoba jenis sabu berikut alat hisap sabu atau bong yang disembunyikan diatas fentilasi kamar," ungkap Kasat.

Kepada Polisi FI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro.

"Narkoba ini didapat dari temannya yang DPO. Saat ini FI beserta barang buktinya kita amankan di Polres Metro untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tandasnya. 

Iptu Suheri menegaskan FI terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*) 

Editor :