• Kamis, 06 Februari 2025

DPRD Metro: Perusahaan Tak Bayar THR, Laporkan!

Rabu, 28 April 2021 - 16.38 WIB
158

Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta seluruh pekerja baik buruh maupun karyawan melaporkan perusahaan tempatnya bekerja ke pihak terkait jika hingga H-7 belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijrah.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki. Menurutnya, para pekerja tak perlu ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib jika tak mendapatkan THR Lebaran.

"Jangan ragu, laporkan! karena memang itu adalah hak kita sebagai pekerja di perusahaan swasta," kata Basuki, Rabu (28/4/2021).

Basuki menyampaikan, meski dalam situasi pandemi dan banyak perusahaan di Kota Metro mengalami dampaknya namun perusahaan swasta tetap harus membayarkan THR bagi karyawan nya.

"THR itu wajib diberikan. Seberapa besaran dan bagiamana keadaan saat ini, perusahaan harus memberikan haknya," ujarnya.

DPRD berharap, seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Bumi Sai Wawai dapat menyalurkan THR sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro juga siap menerima pengaduan karyawan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah setempat.

Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Metro Aprizal mengatakan, berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja mengharuskan perusahaan membayar tunjangan hari raya 7 hari sebelum lebaran.

Karena itu, Disnakertrans Kota Metro membuka posko pengaduan sebagai salah satu upaya untuk mencari masukan dan solusi jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada karyawan nya.

"Jadi, bagi buruh atau karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya, kita menyediakan posko untuk laporan agar bisa ditindaklanjuti. Poskonya ada di Kantor Disnakertrans Metro," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : POLISI MILITER PERIKSA RATUSAN KENDARAAN ANGGOTA TNI