Disnakertrans Imbau 430 Perusahaan di Metro Beri THR Tepat Waktu
Kupastuntas.co, Metro - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro mengingatkan serta mengimbau kepada 430 perusahaan atau pemilik usaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Idul Fitri.
Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Metro, Aprizal mengatakan, pemberian THR sesuai Surat Edaran Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Jadi kami mengimbau perusahaan yang ada di Metro agar waktu pembayaran THR dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," jelas Aprizal, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (28/4/2021).
Ia menyampaikan, Disnakertrans telah membuat surat edaran dan menunggu ditanda-tangani Walikota untuk diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah setempat.
"Dalam waktu dekat ini kita kirim. Intinya THR itu wajib diberikan kepada karyawan. Termasuk kepada pegawai yang baru bekerja ya, di situ ada hitungannya sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja," imbuhnya.
Adapun besaran THR bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja mulai satu bulan, dihitung secara proporsional. Sementara pekerja masa kerja 12 bulan mendapat THR satu bulan upah.
Sementara bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dengan jumlah besaran lebih baik atau lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan dilakukan berdasarkan PP atau PKB.
Dijelaskannya, cara menghitung THR secara proporsional adalah dengan menghitung masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan gaji pekerja sebulan.
"Contohnya, karyawan dengan masa kerja enam bulan. Berarti 6 dibagi 12, kemudian dikali gaji sebulan. Hasilnya itulah yang diterima," ungkapnya.
Ditambahkannya, jumlah perusahaan di Kota Metro sekitar 430. Rata-rata bergerak pada bidang jasa pendidikan, perdagangan, pembiayaan, dan pengolahan makanan. Sementara bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban, Disnakertrans tidak dapat menghukum.
"Tapi kita bisa memberikan sanksi pada saat mereka memperpanjang izin usahanya. Bisa saja kita berikan pertimbangan untuk tidak diperpanjang karena tidak mengikuti imbauan. Tapi, di Metro rata-rata berikan THR, terutama perusahaan berskala sedang dan besar," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PROVINSI LAMPUNG AKAN BANGUN 5 BUMN BARU, APAKAH TEPAT? (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Harga Cabai di Kota Metro Turun Dalam Sepekan Terakhir
Kamis, 06 Februari 2025 -
Pengecer Elpiji 3 Kg di Metro Bakal Beralih Jadi Sub-Pangkalan, Ini Tujuannya
Kamis, 06 Februari 2025 -
Lima Kecelakaan Terjadi di Metro Lampung, Satu Korban Tewas
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Metro Lampung, Dua Masih Buron
Rabu, 05 Februari 2025