• Kamis, 18 April 2024

Disnaker Lampung Timur Buka Posko Pengaduan THR

Rabu, 28 April 2021 - 14.35 WIB
307

Foto: Ist.

Lampung Timur, Kupastuntas.co - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Timur membuat posko pengaduan, posko tersebut berfungsi untuk membantu karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Kamis (28/4/2021).

Kepala Bidang Pembinaan hubungan dan Jamsostek Disnaker Lampung Timur, Melya Dewi mengatakan surat edaran terkait dengan pembagian THR baru akan ditanda tangani Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo setelah itu surat dimaksud akan diedarkan di semua perusahaan yang ada di Lampung Timur.

"Surat edaran unutuk perusahaan perusahaan baru kami sodorkan ke Bupati hari ini, dan setelah ditanda tangani langsung kami kirim ke perusahaan," ucap Melya Dewi.

Lanjut Melya, jumlah perusahaan yang ada di Lampung Timur sebanyak 271 dengan jumlah pekerja (buruh) sebanyak 11.379, ribuan buruh tersebut harus mendapatkan THR dari perusahaan masing masing maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Sesuai dengan surat edaran Menteri Tenagakerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja, dalam surat edaran tersebut tercantum, jika ada perusahaan yang terlambat dalam memberikan THR maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Denda tersebut tidak menghilangkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerjanya, dan denda itu akan digunakan untuk ksejahteraan pekerja,"papar Melya.

Sementara jika perusahaan tidak memberikan THR, sanksi administratif yang harus di terima perusahaan yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat prodiksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Kami membuka posko untuk semua pekerja atau buruh yang ada di Lampung Timur, jika ada pekerja yang tidak mendapat THR atau lambat dalam pemberian THR agar melapor ke Posko pengaduan," tutupnya. (*)

Editor :