• Minggu, 17 November 2024

Dihadirkan Sebagai Saksi Meringankan, Didit Justru Menguatkan Adanya Setoran Uang

Rabu, 28 April 2021 - 17.26 WIB
149

Sidang lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (28/04/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan (Lamsel) yang menimpa mantan Kadis PUPR Lamsel, Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan PUPR Lamsel, Syahroni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Syahroni.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dilakukan secara virtual, Rabu (28/04/2021) itu, saksi yang meringankan yakni Mahendra Dwipa Purnawan (biasa disapa Didit) yang merupakan staf honor di Dinas PUPR Lampung Selatan dan mantan atau pernah menjadi sopir Syahroni.

Sementara itu, terdakwa Hermansyah Hamidi tidak menghadiri persidangan kali ini, lantaram tak menghadirkan saksi yang meringankannya.

Dalam persidangan, Didit mengaku tahun 2016  pernah dimintai tolong untuk mengantarkan koper besar di kediaman Hermansyah Hamidi.

"Waktunya saya lupa, tapi yang pasti sekitar awal tahun sampai pertengahan tahun," jelasnya.

Didit pun mengatakan bahwa ia sering mejadi sopir Syahroni selain menjadi honorer di dinas PUPR Lampung Selatan.

"Saya pernah jadi sopir pak Syahroni di tahun 2016," ujarnya.

Syahroni juga pernah menelepon Didit dan menyuruhnya untuk datang ke diamannya setelah Magrib.

"Setelah sampai di rumahnya, pak Syaroni keluarkan koper besar warna biru. Saya bantuin bapak masukin koper itu ke mobil Inova, terus kami langsung berangkat," jelas Didit.

Didit mengatakan bahwa koper yang ia bawa sangat berat. "Waktu saya keluar rumah, Pak Syahroni minta tolong saya untuk ke Rumah pak Herman, pak Syahroni juga bilang kalau isi tas itu duit," ungkapnya.

Didit sampai di kediaman Hermansyah Hamidi sekira pukul 18.30 WIB dan langsung memarkirkan mobil dan segera membantu Syahroni menurunkan tas ke dalam rumah Heansyah Hamidi.

Ia juga mengatakan bahwa tak ada seorang pun yang melihatnya saat mengambil koper di bagasi yang berisi uang tersebut.

"Waktu saya keluar parkir hanya ada beberapa kendraaan yang terparkir, tapi gak tahu kendaraan siapa. Tidak lama ada mobil parkir di depan, karena saya main handphone jadi gak perhatian. Setelah itu sekitar 30 menit pak Syahroni keluar, lalu kita pulang," jelasnya.

Majelis Hakim Ketua, Efiyanto menanyakan saksi Didit, mengapa ia tidak menanyakan terkait uang yang ia bawa.

"Dalam hati saya bertanya-tanya, cuma saya gak berani," jawab Didit.

"Apakah waktu di rumah tersebut pak Syahroni bertemu dengan Hermansyah Hamidi langsung?" tanya Ediyanto.

"Saya gak tau pak, tapi ia mintanya ke pak Hermansyah," jawab Didit lagi.

Didit mengaku mengetahui koper tersebut berisi uang setelah Syahroni memberitahunya, dan ia berasumsi bahwa uang tersebut merupakan uang terkait fee proyek.

"Oh berarti di dinas PUPR itu banyak uang proyek?" tanya Efiyanto.

"Saya hanya staf pak, jadi saya tidak tau," kata Didit.

"Tapi anda mendengarkan kalo banyak proyek?" tanya ulang Efiyanto.

"Tapi kan anda mendengar kalau banyak proyek?" tanya lagi Efiyanto.

"Iya pak, tapi saya tidak tau," jawab Didit.

Majelis Hakim pun mempertanyakan saksi yang mengatakan bahwa ia tidak tahu terkait fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Masa gak tau kalau ada ya fee proyek? se-Indonesia sudah tahu semua loh perkara dari Zainudin, anda puasa ga?" tegas Efiyanto.

"Saya puasa pak," jawab Didit.

"Saya cuma tes kejujuran saudara saksi. Silakan saudara bawa kebohongan saudara di bawah Al Qur'an," tegas Efiyanto.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, saksi yang hadir ini justru menguatkan bahwa adanya setoran uang yang dilakukan Syahroni ke Hermansyah Hamidi.

"Saksi yang hadir kali ini justru membenarkan dakwaan JPU terkait adanya penyerahan ke Hermansyah. Kesaksian dia bisa menjadi petunjuk bahwa memang benar adanya penyerahan," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : POLISI MILITER PERIKSA RATUSAN KENDARAAN ANGGOTA TNI