Perihal THR ASN 2021, BPKAD Lamsel : Kita Tunggu Aturan dari Kemenkeu

Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati saat dimintai keterangan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tunggu peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait besaran dan kapan waktu penyaluran THR ASN di tahun 2021 itu.
"Pedoman dan payung hukumnya belum kita terima, kita tunggu aturan dari Kemenkeu," kata Intji saat diwawancarai, Selasa (27/04/2021).
Intji melanjutkan, pihaknya telah siap dan akan segera menyalurkan, ketika pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait THR kepada ASN Tahun 2021 itu.
"Kalau memang sudah ada, itu pasti langsung kita realisasikan. Apapun aturan pemerintah pusat, anggaran untuk membayarkan THR baik dengan tukin ataupun tidak, itu pasti langsung kami salurkan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, besaran THR ASN setiap tahunnya itu diatur oleh peraturan pemerintah pusat yang dikeluarkan setiap tahun, sehingga dia belum mengetahui berapa besaran THR yang akan diterima oleh ASN di Lamsel.
"Setiap tahun aturan pemerintah pusah itu berubah-ubah, kita enggak bisa lagi melihat tahun sebelumnya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Aniaya Warga Kalianda Hingga Luka 20 Jahitan di Kepala, Bang Jago Dibekuk Polisi
Jumat, 09 Mei 2025