Perihal THR ASN 2021, BPKAD Lamsel : Kita Tunggu Aturan dari Kemenkeu
Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati saat dimintai keterangan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tunggu peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait besaran dan kapan waktu penyaluran THR ASN di tahun 2021 itu.
"Pedoman dan payung hukumnya belum kita terima, kita tunggu aturan dari Kemenkeu," kata Intji saat diwawancarai, Selasa (27/04/2021).
Intji melanjutkan, pihaknya telah siap dan akan segera menyalurkan, ketika pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait THR kepada ASN Tahun 2021 itu.
"Kalau memang sudah ada, itu pasti langsung kita realisasikan. Apapun aturan pemerintah pusat, anggaran untuk membayarkan THR baik dengan tukin ataupun tidak, itu pasti langsung kami salurkan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, besaran THR ASN setiap tahunnya itu diatur oleh peraturan pemerintah pusat yang dikeluarkan setiap tahun, sehingga dia belum mengetahui berapa besaran THR yang akan diterima oleh ASN di Lamsel.
"Setiap tahun aturan pemerintah pusah itu berubah-ubah, kita enggak bisa lagi melihat tahun sebelumnya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026 -
Lewati Puncak Nataru, ASDP Bakauheni Tutup Posko dengan Catatan Positif
Minggu, 04 Januari 2026









