Pemprov Lampung Kembali Raih WTP, Ini Sejumlah Masalah yang Jadi Catatan BPK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Perwakilan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Lampung diserahkan oleh anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan pimpinan DPRD Lampung, pada saat sidang paripurna istimewa di ruang sidang setempat, Selasa (27/4/2021).
Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
"Laporan keuangan tersebut didasarkan pada kriteria kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Bahrullah.
Untuk menindak-lanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian untuk yang ketujuh kalinya.
Hal tersebut menjadikan momentum untuk terus lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
BPK juga menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan daerah. Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut tidak material dan tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Menurutnya, permasalahan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Lampung ialah pajak progresif atas pajak kendaraan bermotor belum diterapkan seluruhnya atas kendaraan dengan kepemilikan yang sama.
Kemudian kekurangan volume pekerjaan serta pelaksanaan kerjasama operasi aplikasi sistem informasi manajemen rumah sakit tidak sesuai dengan ketentuan terhadap permasalahan.
"BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur agar memperbaiki data kepemilikan kendaraan untuk mengidentifikasi pajak progresif dan melakukan koordinasi dengan operator penginputan data di samsat agar penginputan data dilakukan secara konsisten sesuai dengan KTP," terangnya.
Selanjutnya, memperbaiki konstruksi jalan yang memiliki hasil uji di bawah toleransi dan melakukan pengujian kembali atas perbaikan kekurangan format.
Kemudian RSUD Abdul Moeloek untuk mengikuti ujian nilai perjanjian untuk mengkaji ulang nilai perjanjian KSO.
Sementara itu, Gubernur Arinal juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan baik atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal itu sebagai upaya dalam rangka menciptakan good governance khususnya dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
"Syukur Alhamdulillah bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 telah selesai disusun dan telah diaudit sesuai prosedur oleh BPK RI bahkan pada tahun ini, Laporan Hasil Audit dari BPK Provinsi Lampung dapat diterima lebih cepat dari waktu-waktu sebelumnya," kata Arinal.
Arinal juga mengapresiasi semua pihak yang melaksanakan proses tersebut menjadi lebih cepat, dan tepat waktu. Dia berharap di masa yang akan datang, kualitas Laporan Keuangan juga dapat terus ditingkatkan.
"Secara bersama-sama kita telah menyimak hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini BPK RI tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras kita semua, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif," pungkas Gubernur Arinal. (*)
Video KUPAS TV : ALAT TES GENOSE MULAI DIGUNAKAN DI PINTU MASUK LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Kepergok Gasak Uang Nasabah Bank, Warga Sumsel Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa
Sabtu, 16 November 2024 -
Empat Profil Talenta Masa Depan, Paparan Dina Sartika di Seminar Universitas Teknokrat Indonesia
Sabtu, 16 November 2024 -
Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan
Sabtu, 16 November 2024 -
Porsadin VI Nasional Resmi Dibuka, Menko Pangan Motivasi Santri untuk Berprestasi
Jumat, 15 November 2024