• Kamis, 06 Februari 2025

Pemkot Metro Tegas Larang ASN dan Keluarganya Mudik

Selasa, 27 April 2021 - 11.50 WIB
67

Walikota Metro Wahdi Siradjuddin saat diwawancarai di Halaman ruang kerja Walikota setempat. Foto: Arby/Kupastuntas.co

METRO, Kupastuntas.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemkot setempat mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Larangan tersebut juga berlaku bagi keluarga ASN dilingkungan Pemkot Metro, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Metro nomor: 19/SE/SETDA/07/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik atau cuti bagi pegawai negeri sipil negara dalam masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pemkot Metro.

"Jadi ASN diminta untuk tidak melakukan mudik, tapi kalau hanya ke Bandar Lampung, atau ke Lampung Timur boleh. Tapi ingat tetap mematuhi protokol kesehatan, kurangi bersentuhan fisik oleh orang asing," kata Plt. Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, Selasa (27/4/2021)

Bangkit juga memastikan, tidak ada kendaraan dinas yang dibawa mudik ke kampung halaman para pegawai. Menurutnya, walaupun dalam Surat Edaran kendaraan dinas tidak tercantumkan itu sudah include dalam larangan mudik bagi ASN. 

"Kan kendaraan dinas yang bawa ASN, jadi Otomatis tidak akan ada Randis yang pergi hingga keluar kota atau mudik," ujarnya.

Larangan mudik lebaran bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Metro nomor: 19/SE/SETDA/07/2021 yang dikeluarkan pada 19 April 2021.

Dalam surat edaran tersebut, ASN berikut keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Sementara, pegawai negeri sipil negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama eselon III.

Sedangkan ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Penjabat Pembina Kepegawaian dalam hal tersebut ialah Walikota Metro Wahdi Siradjuddin.

Selain itu, terkait disiplin pegawai, Kepala perangkat daerah dilingkungan Pemkot Metro melakukan penegakan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran di instansi masing-masing.

Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sementara Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran.

"Sudah ada imbauannya, kita selaras dengan pemerintah pusat mengimbau agar masyarakat tidak mudik lebaran. Kalau untuk sholat Ied kita tunggu edarannya dari provinsi," tandasnya singkat. (*)

Video KUPAS TV : PBB LAMPUNG BAGI BAGI TAKJIL DAN MASKER UNTUK PENGGUNA JALAN

Editor :