Kapolda Lampung: Travel Gelap Beroperasi Saat Larangan Mudik Akan Ditindak Tegas
Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, dalam rapat koordinasi Ops Ketupat Krakatau 2021 dan Larangan Mudik, di Aula ASDP Bakauheni, Selasa (27/04/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aparat kepolisian tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas hingga penahanan sementara terhadap travel gelap dan angkutan umum berpelat hitam yang nekat beroperasi pada saat larangan mudik 06 Mei - 17 Mei 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, dalam rapat koordinasi Ops Ketupat Krakatau 2021 dan Larangan Mudik, di Aula ASDP Bakauheni, Selasa (27/04/2021).
"Travel gelap atau angkutan umum yang nekat melintas akan ditilang dan ditahan, sudah jelas aturannya begitu," tegasnya.
Kapolda juga mengatakan, pihaknya akan melakukan penyekatan di 9 titik pada pelaksanaan larangan mudik 06-17 Mei itu. Seluruh kendaraan yang melalui titik penyekatan akan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan persyaratan.
"Apabila tidak memenuhi syarat maka akan diputar balik," tuturnya.
Petugas yang melakukan operasi tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan tindakan kepada masyarakat yang nekat melakukan mudik.
"Jangan ragu-ragu yang di lapangan. Kita berkaca dari india yang tidak bisa menanggulangi penyebaran Covid-19," terangnya.
Menurutnya, seluruh personel baik itu dari Kepolisian, Gugus Tugas, Dinas Perhubungan, BPTD dan instansi lainnya harus dapat bekerja dan berkoordinasi dengan baik pada pelaksanaan larangan mudik itu.
"Kalau kita tidak punya SOP yang jelas, penanganannya tidak bagus, maka penularannya bisa jadi lebih masif. Satgas Covid-19 mau gak mau harus hadir," jelasnya.
Irjen Pol Hendro Sugiatno pun meminta supaya setiap titik penyekatan harus dilengkapi ruangan isolasi. Sehingga ketika ditemukan masyarakat yang terpapar Covid-19, bisa terlebih dahulu dilakukan isolasi.
"Di pos-pos itu siapkan ruang isolasinya, jadinya ketika menemukan ada yang reaktif bisa diamankan dahulu disitu, minimal 1 x 1 meter. Itu berguna sebelum Satgas bertindak," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG TETAPKAN 5 TERSANGKA KASUS KORUPSI JALAN SUTAMI
Berita Lainnya
-
Polisi Sita Sabu dan Senpi dari Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten di Lampung
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bakauheni, Sita Sabu hingga Ekstasi Senilai Rp 131,4 Miliar
Jumat, 06 Februari 2026 -
Bupati Egi Lantik Puluhan Pejabat di Pasar Inpres Kalianda
Rabu, 04 Februari 2026 -
Kecelakaan Beruntun di Natar, Dua Korban Luka Berat Dilarikan ke Rumah Sakit
Selasa, 03 Februari 2026









