• Jumat, 19 April 2024

Antisipasi Covid-19, Bupati Lamtim Tegaskan Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah

Selasa, 27 April 2021 - 13.39 WIB
906

Musyawarah Bupati Lampung Timur bersama Seluruh Camat di kapubaten setempat membahas momen Idul Fitri yang tidak boleh dilakukan di tengah Pandemi Covid 19. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Lampung Timur, Kupastuntas.co -  Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo menegaskan Salat Idul Fitri di tengah Pandemi Covid 19 dilaksanakan di rumah dan tidak diperkenankan untuk melakukan secara berjamaah di Masjid maupun di lapangan.

Hal itu dikatakan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo di musyawarah mengenai pembahasan pencegahan Covid 19 bersama para seluruh camat kabupaten setempat, Selasa (27/4/2021).

Selain itu Bupati Dawam menuturkan pelaksanaan Takbir menyambut hari raya Idul Fitri cukup dilakukan di mushola dan di masjid tanpa harus melibatkan orang banyak, dan tidak diperkenankan untuk melakukan takbir keliling.

"Sesuai hasil dari rapat di Provinsi bahwa diputuskan semua daerah untuk tidak melakukan Salat Idul Fitri di Masjid atau di Lapangan," kata Dawam Rahardjo.

Bupati meminta agar semua masyarakat khususnya umat muslim memahami dan tetap menjalani peraturan pemerintah maka semua elemen dari MUI, Kemenag, TNI Polri harus bersama memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak timbul tafsir yang berbeda.

"Dan kami segera mencari data lebih akurat kepada pihak medis, tujuan kami pelarangan salat tarawih secara berjamaah mungkin hanya akan di larang untuk daerah atau desa yang masuk zona rawan penybaran Covid 19," ucap Dawam Rahardjo.

Selain itu, Bupati juga menegaskan semua objek wisata yang ada di Lampung Timur tidak diijinkan untuk beroperasi selama Hari Raya Idul Fitri. "Tempat wisata yang ada di Lampung Timur ditutup sementara guna mencegah penyebaran Covid-19" ucap Dawam.

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Timur Hasan Basri mengatakan sesuai dengan instruksi Bupati dan hasil dari pada rapat hari ini MUI akan memberikan informasi atau pemahaman kepada pengurus masjid dan tokoh agama untuk mengikuti perintah pemerintah.

"Persoalan tidak dibolehkan salat idul fitri secara berjamaah perlu dilakukan pemahaman kepada masyarakat, jika salah menyampaikan maka akan timbul tafsir yang berbeda," kata Hasan Basri. (*)

Video KUPAS TV : PEMPROV LAMPUNG GUSUR BANGUNAN WARGA DI JATI AGUNG

Editor :