Sebulan Diberlakukan ETLE di Bandar Lampung, Pelanggar Didominasi Kendaraan Roda Empat
Petugas back office ETLE, Bripka Rendy Firanda, saat dimintai keterangan, Senin (26/4/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu bulan pasca ETLE diberlakukan di Bandar Lampung, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta telah mencatat kendaraan roda empat mendominasi atas pelanggaran lalulintas.
Kasatlantas Polresta, AKP Rafly Yusuf Nugraha, melalui Petugas back office ETLE, Bripka Rendy Firanda mengatakan, pelanggar tersebut mayoritas dari kendaraan roda empat atau lebih, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman hingga menerobos lampu merah.
"Tapi kebanyakan mereka mengakui kesalahannya dan langsung membayar denda, karna kita memang kasih bukti pelanggarannya, kan itu jelas," ujar Rendy, saat dimintai keterangan, Senin (26/4/2021).
Pihaknya juga telah mengirim surat konfirmasi kepada 206 pelanggar lalulintas, 42 diantaranya dikenakan sanksi tilang.
"90 persen atau 30 an pelanggar sudah membayar denda tilang," lanjut Rendy.
Ia juga mengatakan bahwa para pelanggar tidak ada yang mengeluh ketika melakukan konfirmasi di ruang command center Mapolresta atau situs resmi ETLE. Namun jaringan menjadi kendala, sehingga dapat memperlambat proses konformasi para pelanggar.
"Rata-rata satu hari ada 30 orang yang melakukan konfirmasi pelanggaran," tambah Rendy.
Pihaknya berharap, bagi para pelanggar agar segera melakukan pembayaran dengan kode Briva, karena jika tidak maka STNK di pelanggar akan dikenakan sanksi blokir.
Para pelanggar akan menyadari bahwa STNK nya diblokir saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bemotor.
"Akumulasi pelanggar akan diberlakukan jika pelanggar belum membayar denda tilang," terangnya.
Saat ini Satlantas Polresta Bandar Lampung masih berfokus kepada pelanggaran yang dilakukan warga Lampung atau plat BE.
"Saat ini kami fokus untuk plat Lampung. Setelah launching oleh seluruh Polda, baru plat luar Lampung kami tekankan," pungkas Rendy. (*)
Video KUPAS TV : POLRESTA BANDAR LAMPUNG AMANKAN PULUHAN KENDARAAN BALAP LIAR
Berita Lainnya
-
Dana PKB dan BBNKB Rp235 Miliar, Alokasi Jalan di Bandar Lampung 44,5 Persen
Senin, 04 Mei 2026 -
Azana Boutique Hotel Lampung Dukung Penuh Event Muli Mekhanai Bandar Lampung 2026
Senin, 04 Mei 2026 -
Isu BK DPRD Lampung Rekomendasikan Andy Robi Dinonaktifkan, Syafi’i: Hanya Rapat Rutin
Senin, 04 Mei 2026 -
Soal Rekomendasi Andy Robi Dinonaktifkan, BK DPRD Lampung: Tunggu Keputusan Pimpinan
Senin, 04 Mei 2026








