• Minggu, 17 November 2024

PAD Bandar Lampung dari Pajak Hampir Capai 17 Persen

Senin, 26 April 2021 - 19.04 WIB
113

Kepala Bidang Pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Andre, ketika dimintai keterangan, Senin (26/4/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Bidang Pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Andre menjelaskan, target PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang berasal dari pajak Kota Bandar Lampung yaitu sekitar Rp679 miliar dari seluruh PAD dengan total Rp900 miliar.

"Karena PAD kan banyak ya, ada yang dari pajak, ada yang dari bagi hasil," kata Andre, ketika dimintai keterangan, Senin (26/4/2021).

Andre juga menjabarkan, ketika 12 tempat usaha yang beberapa waktu lalu ditempel stiker karena belum membayar tunggakan pajak akhirnya membayar, maka PAD dari pajak daerah kini bisa dikatakan 17 persen menuju target.

"Potensi yang didapat dari 12 tempat usaha di Way Halim itu sekitar Rp300 juta," lanjutnya.

Ia juga optimis, Pemerintah Kota dapat mencapai target tersebut hingga akhir tahun dengan berbagai upaya yang rencananya akan dilakukan.

"Kita sudah ada kerjasama dengan DJP (Direktorat Jendral Pajak) kemarin terkait dengan pengolahan data. Kemudian penagihan tunggakan dengan Kejari, penagihan tunggakan setiap bulan dan stikerisasi," jelasnya.

Andre juga mengatakan, pemakaian tapping box memang sampai saat ini belum optimal. Saat ini jumlah tapping box yang ada di Bandar Lampung yaitu sebanyak 506 buah.

"Kita awasi seminggu 3 kali, yaitu hari Kamis, Jumat dan Sabtu," ujarnya.

Namun, pada bulan puasa tidak ada pengawasan tapping box, hal ini dikarenakan banyaknya restoran yang tutup dan jam operasional nya dikurangi. Selain itu, karena kalau ada pengawasan dari buka sampai tutup.

"Kita kasihan juga dengan petugas yang lagi puasa," terangnya.

Meskipun begitu penagihan tunggakan masih tetap jalan. Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak taat masih diberlakukan teguran lisan, lalu teguran tertulis, baru distikerisasi.

"Kalau sampai ditempel stiker kan seperti dipermalukan, semoga bisa efektif, kalau sampai tidak membayar juga, tindakan akhir akan kita serahkan pada perizinan," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : PEMPROV LAMPUNG GUSUR BANGUNAN WARGA DI JATI AGUNG