• Minggu, 19 Januari 2025

Lindungi Konsumen, Disperindag Lamsel Gelar Sidang Tera di Pasar Kalianda

Senin, 26 April 2021 - 16.37 WIB
35

Disperindag Kabupaten Lampung Selatan saat melakukan sidang tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Inpres Kalianda, Senin (26/04/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan sidang tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Inpres Kalianda, Senin (26/04/2021).

Kabid Kemeterologian Disperindag, A. Zhuhri Okrobi Hakim mengatakan, sidang tera itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam transaksi jual beli.

"Sidang tera ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen agar tidak terjadi kecurangan dalam transaksi jual beli. Apalagi, saat ini sudah menjelang lebaran," kata Zhuhri.

Dia menjelaskan, sidang tera itu dilakukan langsung oleh dua penera yakni Elis Dewi dan Hari Mulyadi. Sebelumnya pihaknya juga telah dilakukan di sejumlah pasar di Kecamatan Palas.

"Hari ini di Pasar Kalianda, sore rencananya kita lakukan peneraan di TPI Dermaga Bom Kalianda, karena disana belum pernah dilakukan peneraan," jelasnya.

Dalam sidang tera ini, seluruh timbangan milik pedagang di Pasar Inpres Kalianda akan dilakukan tera ulang secara rutin setiap tahun, sesuai dengan Perda 12/2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera dan tera ulang. Untuk biaya peneraan antara Rp2.500 (paling tinggi) tak sampai Rp10.000, tergantung jenis timbangan yang ditera.

Untuk timbangan yang rusak dan tidak dapat diperbaiki, pihaknya akan diberi tanda batal berlogo segitiga di timbangan.

"Konsumen harus tahu, jika timbangan ada tanda batal berlogo segitiga, artinya tidak bisa digunakan lagi. Ya, kalau logo itu dilepas bisa dipidana," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : PBB LAMPUNG BAGI BAGI TAKJIL DAN MASKER UNTUK PENGGUNA JALAN