Lindungi Konsumen, Disperindag Lamsel Gelar Sidang Tera di Pasar Kalianda

Disperindag Kabupaten Lampung Selatan saat melakukan sidang tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Inpres Kalianda, Senin (26/04/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan sidang tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Inpres Kalianda, Senin (26/04/2021).
Kabid Kemeterologian Disperindag, A. Zhuhri Okrobi Hakim mengatakan, sidang tera itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam transaksi jual beli.
"Sidang tera ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen agar tidak terjadi kecurangan dalam transaksi jual beli. Apalagi, saat ini sudah menjelang lebaran," kata Zhuhri.
Dia menjelaskan, sidang tera itu dilakukan langsung oleh dua penera yakni Elis Dewi dan Hari Mulyadi. Sebelumnya pihaknya juga telah dilakukan di sejumlah pasar di Kecamatan Palas.
"Hari ini di Pasar Kalianda, sore rencananya kita lakukan peneraan di TPI Dermaga Bom Kalianda, karena disana belum pernah dilakukan peneraan," jelasnya.
Dalam sidang tera ini, seluruh timbangan milik pedagang di Pasar Inpres Kalianda akan dilakukan tera ulang secara rutin setiap tahun, sesuai dengan Perda 12/2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera dan tera ulang. Untuk biaya peneraan antara Rp2.500 (paling tinggi) tak sampai Rp10.000, tergantung jenis timbangan yang ditera.
Untuk timbangan yang rusak dan tidak dapat diperbaiki, pihaknya akan diberi tanda batal berlogo segitiga di timbangan.
"Konsumen harus tahu, jika timbangan ada tanda batal berlogo segitiga, artinya tidak bisa digunakan lagi. Ya, kalau logo itu dilepas bisa dipidana," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PBB LAMPUNG BAGI BAGI TAKJIL DAN MASKER UNTUK PENGGUNA JALAN
Berita Lainnya
-
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025 -
Karantina Lampung Sita Ratusan Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 14 September 2025 -
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Rehab Jembatan Way Kuripan Lamsel, Lalu Lintas Dialihkan Dua Jam, Proyek Rp 25 Miliar Tanpa Papan Informasi
Kamis, 11 September 2025