Lantik Agus-Zulqoini sebagai Bupati Pesibar, Gubernur Arinal Minta Maksimalkan Satgas Covid-19

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Agus Istiqlal dan Zulqoini Syarief sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada Agus Istiqlal dan Zulqoini Syarief sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) hasil Pilkada Serentak 2020.
Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-1035 tahun 2021 yang berlangsung di gedung Balai Keratun lanti III lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (26/4/2021).
Dalam arahannya, Gubernur Arinal meminta kepada kepala daerah terpilih untuk memaksimalkan satgas Covid-19 dalam menghadapi adanya pemudik saat libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Gunakan anggaran kita, jangan takut karena ini darurat kesehatan. Untuk menyelamatkan rakyat dan membantu masyarakat maka lakukan segera," kata Gubernur Arinal.
Gubernur Arinal juga meminta agar pemerintah daerah untuk sementara menunda pembangunan gedung. Pemerintah daerah juga wajib melakukan sinergitas dengan pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun rencana pembangunan.
"Tunda dulu pembangunan gedung untuk bantu masyarakat. Pemerintah daerah wajib melakukan sinergitas dengan Pemprov Lampung. Terutama dalam menyusun perencanaan pembangunan dalam lima tahun dan tahun yang akan datang dalam rencana pembangunan jangka pendek dan pajang," ucap Gubernur.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Arinal juga meminta kepada para kepala daerah untuk menerbitkan surat edaran larangan bepergian keluar daerah untuk masyarakatnya selama larangan mudik lebaran.
"Yang di luar jangan datang yang di kabupaten tidak boleh keluar dulu. Kita banyak masyarakat perantauan yang di dalam jangan dulu keluar untuk mengantisipasi penyebaran," tegasnya.
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk melakukan pengendalian penerapan protokol kesehatan di titik-titik keramaian seperti pasar dan fasilitas umum lainnya.
"Jadi buat surat edaran pasar harus diterapkan prokes antara pembeli dan penjual, kita harus tegaskan imbau masyarakat untuk tata prokes dan lakukan pendataan bagi penduduk yang sudah vaksin dan yang belum divaksin," kata Gubernur Arinal. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Dorong Pengarusutamaan Gender, Resmikan Fasilitas Day Care dan Laktasi di Momen Workshop Srikandi
Minggu, 19 Oktober 2025 -
InsuRUNce Padukan Olahraga dengan Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Mahasiswi Teknik Elektro UTI Serahkan Inovasi PLTS Off Grid untuk Kumbung Jamur di Bandar Lampung
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Rektor Nasrullah Yusuf Lepas Jalan Sehat Sivitas Akademika UTI Bertema 'Happy Walk, Healthy Life'
Minggu, 19 Oktober 2025