Dua Warga Tanggamus Kepergok Saat Curi Motor di Pringsewu, Satu Pelaku Ditembak Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Tanggamus berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Pringsewu bersama warga, pada Minggu (25/4/2021) pukul 20.15 WIB.
Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison membenarkan petugas dibantu warga telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa.
"Kedua pelaku merupakan warga pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus berinisial AS (25) dan YA (30)," kata Sahril.
AKP Sahril menjelaskan, dalam proses penangkapan pihaknya juga memberikan tindakan tegas terhadap pelaku YA dengan melumpuhkan dengan tembakan salah satu kaki pelaku karena berupaya melawan dan kabur saat dilakukan penangkapan.
Kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario milik korban Dwi Arca Renaldi (22) yang diparkir di samping rumah pelapor di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
"Kedua pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda beat milik pelaku dan juga sudah membekali diri dengan kunci leter T," terangnya.
Saat di TKP, pelaku sudah melakukan perusakan kunci kontak dan memindahkan kemudian menghidupkan sepeda motor korban. Namun aksi kedua pelaku diketahui oleh korban.
Kemudian kedua pelaku berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor pelaku, namun karena panik akhirnya sepeda motor pelaku oleng kemudian terjatuh kurang lebih 100 meter dari TKP.
Saat terjatuh, pelaku AS berhasil ditangkap dan diamuk massa di lokasi, sedangkan pelaku YA berhasil melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Pekon Gumukrajin kecamatan Pagelaran.
Selain melakukan aksi pencurian di Pekon Tanjung Anom, kedua pelaku juga sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor diwilayah kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Setelah Kedua pelaku diamankan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor, dan 2 buah kunci leter T.
Untuk proses hukum, kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : PELAKU BEGAL MOTOR DI KOTA METRO DITEMBAK POLISI!
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Nunggak 65 Miliar DBH Milik Pemda Pringsewu
Selasa, 14 Januari 2025 -
Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Amankan 47 Motor dan Ayam Aduan
Senin, 13 Januari 2025 -
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024