• Minggu, 17 November 2024

Disdukcapil Bandar Lampung Layani Dokumen Kependudukan Transgender Jika Ada Putusan Pengadilan

Senin, 26 April 2021 - 14.21 WIB
69

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin. Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin menegaskan, akan membantu transgender dalam mendapatkan dokumen kependudukannya apabila telah ada keputusan dari pengadilan.

Pasalnya juga sesuai dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan akan membantu transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan, terutama e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran. 

Namun, kata Zainuddin, dalam hal ini tidak akan ada kolom jenis kelamin transgender di e-KTP. Karena yang ada hanya ada dua pilihan yaitu jenis kelamin laki-laki dan perempuan. 

"Dokumen yang ditunjukkan harus dikuatkan oleh pengadilan. Artinya kalau tidak ada itu ya tidak kami layani, misalnya ada yang meminta ganti jenis kelamin di KTP tanpa menunjukkan berkas-berkas yang dimaksud ya tidak bisa kita layani, tapi kalau mereka ada bukti pernyataan medisnya dan ada keputusan pengadilan selesai, kita bantu," ujar Zainuddin, Senin (26/4/2021).

Lanjutnya, yang pihakmya tahu bahwa dasar hukum yang namanya penduduk WNI berhak mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan mau laki-laki atau perempuan.

Namun jika dia transgender seperti kasus perubahan jenis kelamin yang terjadi pada Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang, dengan catatan sudah melalui persyaratan secara medis dan diputuskan oleh pengadilan, maka hal itu tidak ada masalah. 

"Jadi kita memfasilitasi, tadinya dia berjenis kelamin perempuan berdasarkan keputusan pengadilan berdasarkan aturan dan sebagainya dia menjadi laki-laki, ya langsung kita proses karena tugas Disdukcapil ini melayani sesuai dengan fakta yang ada dan dokumen yang ditunjukkan," papar Dia.

Ia menuturkan untuk di Bandar Lampung terangnya, kasus tersebut belum ada belum ada, karena yang ada baru di Nasional.

"Jadi kalau ada sejak itu diputuskan, yang bersangkutan datang kesini membawa berkas yang dimaksud, saat itu juga langsung bisa kita selesaikan urusannya," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : PBB LAMPUNG BAGI BAGI TAKJIL DAN MASKER UNTUK PENGGUNA JALAN

Editor :