Diperketat, Penumpang Pelabuhan Bakauheni Harus Tunjukkan Hasil Rapid Antigen Negatif
Para penumpang baik itu pejalan kaki, kendaraan roda dua maupun roda empat diminta di Pelabuhan Bakauheni harus menunjukkan hasil rapid antigen dengan negatif/nonreaktif. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) mulai diperketat. Para penumpang baik itu pejalan kaki, kendaraan roda dua maupun roda empat diminta menunjukkan hasil rapid antigen dengan negatif/nonreaktif.
Kabag Ops Polres Lamsel, Kompol Oscar mengatakan, upaya ini adalah salah satu pencegahan penyebaran virus Covid-19 sesuai dengan intruksi Pemerintah Pusat.
"Sebagian besar masyarakat sudah memiliki hasil atau sudah melakukan test rapid antigen," ujar Kompol Oscar.
Ia juga mengimbau supaya penumpang yang belum memiliki hasil rapid antigen, untuk dapat melakukan rapid terlebih dahulu di terminal reguler dari Farmasi swasta BUMAME Farmasi.
Sementara Humas PT ASDP Cabang Bakauheni, Syaifulahil Maslul Harahap mengatakan, pihaknya akan siap mengikuti apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
"ASDP hanya menginformasikan sesuai arahan pemerintah dan bentuk dukungan ASDP dengan kebijakan yang dikeluarkan," tuturnya.
Dia melanjutkan, pelaksanaan kebijakan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Tim Satgas penanganan Covid-19.
"Untuk pelaksanaannya kita kembalikan lagi kepada pemerintah yaitu Tim Satgas Covid-19," jelasnya.
Dilansir dari akun Instagram resmi PT ASDP (@asdp191), pada Pra Larangan Mudik 22 April 2021 hingga 05 Mei 2021, penumpang wajib menunjukan Surat Hasil Negatif Tes RTPCR/Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau Surat Hasil Negatif Tes GeNose C19 hanya berlaku saat sebelum keberangkatan, atau mengisi e-HAC Indonesia.
Kemudian pada Larangan Mudik 06 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021, penumpang wajib menunjukan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau SIKM, menunjukan Surat Hasil Negatif Tes RT-PCR/Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau Surat Hasil Negatif Tes GeNose C19 hanya berlaku saat sebelum keberangkatan atau engisi e-HAC Indonesia.
Dan pada Pasca Larangan Mudik 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021, penumpang wajib menunjukan Surat Hasil Negatif Tes RTPCR/Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau surat Hasil Negatif Tes GeNose C19 hanya berlaku saat sebelum keberangkatan atau engisi e-HAC Indonesia. (*)
Video KUPAS TV : POLRESTA BANDAR LAMPUNG AMANKAN PULUHAN KENDARAAN BALAP LIAR
Berita Lainnya
-
Enam Siswa SMPN 2 Kalianda Diduga Keracunan MBG, 4 Diantaranya Harus Dirawat di RS
Rabu, 03 Desember 2025 -
ASDP Siapkan Layanan Ekspres dan Diskon Tarif untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru
Rabu, 03 Desember 2025 -
Polri Dorong Swasembada Jagung Nasional, Wakapolri Tinjau Penanaman di Lampung Selatan
Rabu, 03 Desember 2025 -
ASDP Salurkan Bantuan Rp185 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
Rabu, 03 Desember 2025









