Beri Pelayanan Cepat, Disdukcapil Bandar Lampung Terapkan Pengurusan Dokumen Satu Loket
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kini pembuatan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Bandar Lampung bisa diurus dalam satu loket.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin menjelaskan, semua loket kini melayani hal yang sama yaitu kepengurusan dokumen yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Bandar Lampung.
"Sekarang kalau misalnya ada loket kosong, langsung saja dipanggil antrean berikutnya dan menuju ke loket yang kosong, jadi tidak ada yang namanya lama lagi," kata Zainuddi, Senin (26/4/2021).
Sebelumnya, dikatakan Zainuddin, loket pelayanan dalam Disdukcapil terbagi ke dalam beberapa pelayanan. Misalnya loket satu mengurus dokumen kartu keluarga dan akta kelahiran, loket dua mengurus pembuatan E-Ktp dan seterusnya.
Kemudian, Zainuddin memberikan contoh kasus ketika seseorang ingin memasukkan anaknya yang baru lahir kedalam KK, orang tersebut nantinya dapat mengurus akta kelahiran sekaligus KIA (Kartu Identitas Anak) dalam satu loket.
"Begitupun ketika ada orang yang mau menghapus nama anggota keluarga dalam KK, misalnya karena kematian. Ia bisa urus akta kematian juga sekaligus menghilangkan nama dalam KK," jelasnya.
Hal ini merupakan bentuk upaya Disdukcapil untuk mempercepat antrean, mempermudah kepengurusan dokumen, dan menghindari kekosongan loket.
"Sebelumnyakan misal loket 1 mengurus KK, loket 2 mengurus akta kematian. Kalau hari itu tidak ada yang mengurus akta kematian kan berarti loket 2 kosong, sebaliknya kalau banyak yang ngurus KK, antrean di loket 1 akan membludak, ini yang kita hindari," katanya.
Ia juga menyebutkan, data yang diberikan dapat langsung ter-input, karena Disdukcapil telah menggunakan komputer yang sudah terkoneksi dengan database yang ada.
Upaya inilah yang dinamai sebagai peningkatan pelayanan terpadu di Disdukcapil Kota Bandar Lampung dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan masyarakat.
"Jadi tidak perlu lagi ya ngurus dokumen A bawa blangko, mau ngurus dokumen lainnya lagi, bawa lagi persyaratan lainnya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Gubernur Lampung Ajak Warga Beri Data secara Jujur
Senin, 15 Juni 2026 -
Pendaftaran SPMB SMA-SMK Negeri Lampung Dibuka Hari Ini, Tersedia 76.294 Kursi
Senin, 15 Juni 2026 -
Mahasiswa Demo di Kantor Pemprov dan DPRD Lampung, Ini Daftar Tuntutannya
Senin, 15 Juni 2026 -
Jelang Demo Mahasiswa, Akses Masuk Halaman Kantor DPRD dan Pemprov Lampung Dipasang Kawat Berduri
Senin, 15 Juni 2026








