• Minggu, 24 November 2024

Perihal Pemotongan Gaji Anggota Damkar, Ini Kata KPKAD Lampung

Minggu, 25 April 2021 - 17.05 WIB
226

Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tulang Bawang Barat. Foto: Doc/kupastuntas.co

Tulang Bawang Barat, Kupastuntas.co - Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Ansyori SH,.MH buka suara terkait dugaan pemotongan gaji atau tunjangan anggota yang dilakukan oleh Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan kabupaten Tulangbawang Barat.

Ia mengatakan, Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sebelum lahirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, tenaga honorer tunduk dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," kata Gindha Ansyori.

Setelah Undang-Undang ASN lanjutnya, ditetapkan baru kemudian tenaga honorer berubah menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

"Dengan mengacu hal ini, karena berdasarkan perjanjian kerja pengangkatannya maka tentunya terkait pengupahan atau penggajian disepakati termasuk pemotongan upah atau gaji dengan alasan denda karena tidak disiplin ditetapkan oleh para pihak sebelumnya," ujarnya.

"Jika hal ini diatur maka diperkenankan untuk melakukan pemotongan upah atau gaji karena alasan denda ketidakhadiran atau ketidakdisiplinan meskipun gajinya bersumber dari APBD atau APBN," sambungnya.

Ia juga menegaskan rasionalisasinya bahwa negara tidak boleh rugi karena perilaku tenaga honorer atau PPPK yang tidak disipilin dan tidak berkualitas dalam bekerja.

"Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK disuatu instansi. Gaji tersebut diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Sehingga dengan mengacu hal ini selama pemotongan gaji atau upah itu ada dasarnya terutama dalam perjanjian kerja pengangkatan PPPK maka dapat dilakukan dengan catatan bahwa yang dikeluarkan dari kas daerah hanya perhitungan gaji sesuai dengan beban kerja saja, sisanya dianggap sebagai denda dan dikembalikan ke kas daerah," imbuhnya.

Ia menuturkan dalam pasal 100 UU ASN dijelaskan terkait penilaian PPPK, hal ini karena bertujuan untuk perpanjangan kontrak berikutnya hingga terkait pemberian penghargaan atau tunjangan. (*)

Video KUPAS TV : Kupas Podcast Ramadhan - Keutamaan Puasa Ramadhan

Editor :

Berita Lainnya

-->