• Minggu, 19 Januari 2025

Residivis Narkoba di Lamsel Kembali Berurusan Dengan Polisi

Jumat, 23 April 2021 - 15.14 WIB
82

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan polisi, namu kali ini residivis tersebut melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). 

Pelaku tersebut yakni Andanan (40) warga Dusun Sidodadi, Desa Branti, Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel. Pelaku ini juga terdapat alamat lain, yaitu di Jalan Way Tuba Gang Way Lima, Desa Candimas, Kecamatan Natar. 

Andanan dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Natar, di Perumahan Bumi Citra Lestari, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kamis (22/04/2021), sekira pukul 22.00 WIB. 

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, pelaku diringkus polisi setelah melakukan tindak pidana Curas di tepi Jalan baru Raden Gunawan Dusun Way Limus, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kamis (22/04/2021) sekira pukul 11.30 WIB. 

"Awalnya korban, Recky Hidayat (21), mengemudikan kendaran truk hino jenis lohan warna hijau nomor polisi BE 8450 BO, yang bermuatan bahan plavon PVC, berhenti di depan Toko Wira Jaya Sinergi Desa Hajimena Kecamatan Natar. Sesaat korban dan kernet turun dari mobilnya untuk bertanya kepada karyawan toko," ungkap Kompol Hendy, Jumat (23/04/2021). 

Kapolsek Natar menjelaskan, saat korban turun dari mobil, korban melihat ada 2 orang tidak dikenal datang mengendarai sepeda motor jenis adres warna hitam BE 4532 AT. 

"Lalu, pelaku dilihat oleh korban membuka pintu mobil sebelah kanan, setelah itu pelaku masuk dan mengambil 1 unit handphone merk opo type A71 warna putih yang terletak jok tengah mobil. Pelaku juga mengambil uang sisa uang jalan sebesar Rp 125.000, dan 1 lembar kartu E-tol senilai Rp 300.000," terusnya.

Kompol Hendy melanjutkan, setelah berhasil mengambil barang milik korban, pelaku langsung turun dari mobil. Saat itu, korban mendekati dan berusaha menghadang pelaku. 

"Namun, saat korban berupaya menghadang pelaku, kedua pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau dan kampak kearah korban. Sehingga korban mundur dan kedua pelaku itu berhasil kabur membawa barang-marang milik korban," tuturnya. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian, bila ditafsir dengan uang sebesar Rp.2.500.000. Lalu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar, guna untuk dilakukan penyelidikan dan  penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Natar kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Alhasil, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengankan satu pelaku atas nama Andanan alias Danan," beber Kapolsek. 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku,  ditemukan 1 unit sepeda motor jenis suzuki Adres warna hitam BE 4532 AT, berikut 1 buah tas kecil slempang warna hitam yang didalamnya berisi 1 bilah pisau dapur, 1 buah kunci leter Y berikut anaknya. 

Selain itu, polisi juga mendapati 2 buah dompet, yang didalamnya berisi 2 buah kartu KIS atas nama Suyanto dan Ferdinand Rotri Gues Daputra, 1 buah jam merk hisok warna hitam, 1 buah anak kunci mobil izuzu, 1 unit hand phone merk opo type A. 71 warna gold, 1 unit hand phone merk samsung lipat warna putih.

Kemudian, ditemukan juga Id Card atas nama Novian, 1 lembar SIM Golongan C atas nama Emberizal Saputra, 1 lembar SIM Golongan C atas nama A. Riyanto, 1 lembar kartu KIS atas nama A. Riyanto, 1 lembar SIM Golongan A atas nama Karsandi TS, 2 lembar kartu Atm bank Lampung dan BRI tama, 4 lembar kartu E tol, 1 lembar kartu berobat RSU Blitang Sumatera selatan.

"Dari hasil Interogasi sementara, pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama dengan rekannya beritial A, umur  30 tahun,  yang berhasil melarikan diri,"imbuh Kompol Hendy. (*)

Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 2)

Editor :