Terkait Larangan Mudik, Kakorlantas Polri: Petugas Harus Belajar dari Evaluasi Tahun Lalu

Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Petugas gabungan yang melakukan penyekatan pada pelaksanaan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang, diminta belajar dari evaluasi larangan mudik tahun 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono saat meninjau persiapan pelaksanaan larangan mudik di Pelabuhan ASDP Bakaheni, Kamis (22/4/2021).
"Belajar dari evaluasi tahun lalu, kira-kira kelemahannya apa, dimaksimalkan," kata Irjen Pol Istiono.
Irjen Pol Istiono melanjutkan, pada pelaksanaan penyekatan, petugas harus benar-benar mengukuti aturan yang telah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
"Kita harus mematuhi juga aturan SE 13 itu, pengendara kendaraan pribadi kalau ada izin khusus ya diperbolehkan," lanjutnya.
Dia meminta agar PT ASDP dapat terus mensosialisasikan larangan mudik itu, terlebih ASDP telah menentukan kebijakan tidak akan menjual tiket untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA pada 6-17 Mei mendatang.
"Saya minta ini disosialisasikan dari awal, supaya masyarakat yang mau nyeberang itu tahu," ujarnya.
Irjen Pol Istiono mengungkapkan, pada pelaksanaan larangan mudik tahun lalu, terdapat angkutan Bus yang menurunkan penumpang ketika diminta putar balik sehingga terjadi penumpukan.
Maka menurutnya, solusi yang harus dilakukan jika terjadi hal seperti itu pada tahun ini adalah meminta Dinas Perhubungan untuk mengembalikan penumpang ke terminal asal masing-masing.
"Belajar dari evaluasi tahun lalu, Dishub nanti bertanggung jawab untuk mengembalikan penumpang itu ke terminal masing-masing," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pada saat pelarangan mudik mendatang, pihaknya akan melakukan penyekatan di empat titik, diantaranya depan pantai Pasir Putih Kecamatan Katibung, KM 87 Jalan Tol Trans Sumatera, pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya, dan pelabuhan ASDP Bakauheni. (*)
Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025