Dinas Perikanan Lampung Barat Beri Bantuan 150 Cooler Box untuk Pedagang Ikan

Kepala Dinas Perikanan Lampung Barat, Kamaluddin (tengah) didampingi dua Kabid nya. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Dinas perikanan Kabupaten Lampung Barat akan memberikan bantuan berupa 150 unit Cooler Box atau kotak pendingin untuk pedagang ikan yang ada di Kabupaten Bumi beguai jejejama sai betik itu.
Bantuan tersebut merupakan salah satu program dalam rangka menumbuhkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19 yang sedang melanda.
Kepala Dinas Perikanan Lampung Barat, Kamaluddin saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bantuan Cooler Box bakal menyasar 75 pedagang ikan dengan rincian masing-masing mendapatkan dua unit.
"Meskipun tidak seberapa banyak, diharapkan bantuan itu bisa membantu para pedagang ikan untuk pemulihan perekonomian dampak dari pandemi," ungkapnya, Kamis (22/4/2021).
Kriteria penerima jelas Kamal, begitu sapaan akrab Kamaluddin, pedagang ikan keliling, yang masih terkendala Cooler Box pendingin untuk penyimpanan ikan saat berjualan keliling menggunakan kendaraan roda dua.
"Untuk waktu pendistribusian dimungkinkan setelah lebaran idul fitri nanti. Cooler Box selain menjadi wadah penyimpanan yang aman dan mampu membuat ikan bisa segar lebih lama," jelasnya.
Ditambahkan Kamal, sejauh ini masih banyak ditemukan pedagang ikan keliling yang berjualan menggunakan kotak setreofoam untuk menyimpan ikan dagangan. Karena itulah munculnya program tersebut. (*)
Video KUPAS TV : POLISI LAKUKAN PENYEKATAN ARUS MUDIK DI ‘JALUR TIKUS’
Berita Lainnya
-
Puluhan Desa di Lampung Barat Belum Terjangkau Internet, Pemkab Minta Komdigi Bangun Menara BTS
Senin, 13 Oktober 2025 -
Tiga Tradisi Lampung Barat Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Parosil Pastikan Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah, Pendidikan Gratis Hingga Pelosok Lampung Barat
Jumat, 10 Oktober 2025 -
APIP Didesak Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Desa Sinar Jaya Lambar ke Aparat Hukum
Jumat, 10 Oktober 2025