Cegah Perilaku Korupsi di Kalangan Mahasiswa, KPK: Tumbuhkan Nilai Integritas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Nawawi Pomolango mengatakan, perlu pertumbuhan nilai-nilai integritas di kalangan mahasiswa. Lantaran pada mahasiswa sendiri terdapat bibit perilaku koruptif.
Perilaku koruptif tersebut, diantaranya menyontek, titip absen, terlambat, plagiat, proposal palsu dan gratifikasi ke dosen, mark up uang buku serta penyalahgunaan uang beasiswa.
"Untuk itu diharapkan pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan Nasional. Dan nilai-nilai dari pada pendidikan kita butuhkan untuk pembentukan Integritas anak muda yang baik untuk membangun negeri ini," ujar Nawawi, saat menjadi pemateri Kuliah Umum Forum Rektor, di ruang sidang lantai 2 Rektorat Unila, Kamis (22/4/2021).
"Nilai integritas ini bisa diterapkan oleh adik-adik mahasiswa UGM dan Unila dan di Indonesia umumnya," timpalnya.
Potensi generasi muda sebagai calon pemimpin yang kompetensi dan berintegritas yakni sebagai presiden sebanyak 40 persen, DPR atau DPRD 21 Persen. Kemudian untuk menjadi gubernur 30 persen, bupati atau walikota 25 persen.
"Untuk itu, pencegahan korupsi harus dilakukan sejak dini di bangku sekolah dan diberikan pendidikan anti korupsi," terangnya.
Karena jika mahasiswa tidak dibekali dengan nilai-nilai yang baik, akan terjerumus pada hal yang tidak baik juga. Dimana berdasarkan data tahun 2004 sampai 2020, tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan instansi Pemkot/Pemkab ada sebanyak 391 perkara. Sementara pada Kementerian/lembaga ada 367 perkara.
"Selanjutnya di Pemerintah Provinsi ada 145 perkara, BUMN/BUMD 78 perkara, DPRD dan DPRD ada 74 perkara komisi 20 perkara," ungkapnya.
Paling banyak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan data KPK tahun 2004 sampai dengan Juni 2020, di urutan pertama yakni 66 persen adalah penyuapan, dimana terdapat 708 perkara.
"Sementara korupsi pada pengadaan barang dan jasa di 21 persen dengan 224 perkara. Pada penyalahgunaan anggaran terdapat 5 persen atau 48 perkara. Sementara pada perkara lainnya di bawah angka lima persen," paparnya.
Untuk itu, perlu pencegahan anti korupsi, karena dampak dari korupsi sendiri diantaranya merusak pasar, harga dan persaingan usaha yang sehat, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan.
"Lalu merusak proses demokrasi, dan tak kalah penting melanggar hak asasi manusia dan menyebabkan kejahatan lainnya berkembang," tandasnya.
Dalam Daring Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan, Djagal W. Marseno juga menyampaikan, bahwasanya mahasiswa harus ditanamkan nilai-nilai integritas, Agama, nilai moral karakter kesopanan, kebaikan, kejujuran, kebenaran serta kebijakan atau kebajikan.
"Orientasi pendidikan di UGM sendiri yakni berorientasi pada nilai luhur dan jati diri universitas. Dimana mengedepankan kecerdasan berpikir kedewasaan dalam bertutur kata dan bertindak anti kekerasan. Serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Sehingga ketika lulus menghasilkan alumni berkarakter UGM," tandasnya.
Untuk di Universitas Lampung (Unila), berdasarkan Keputusan Rektor Unila Fakultas Kedokteran ditetapkan dan diusulkan sebagai Unit Zona Integritas.
"Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM diharapkan mampu menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang bersih dan melayani publik secara baik. Serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi di lingkungan Perguruan Tinggi," kata Rektor Unila Prof. Karomani. (*)
Video KUPAS TV : PELABUHAN PANJANG MEMBANGUN EKONOMI LAMPUNG (Bagian 2)
Berita Lainnya
-
Porsadin ke-VI Nasional Ditutup, Jawa Barat Juara umum
Minggu, 17 November 2024 -
Prodi Sisfo UIN RIL Jalani Asesmen Lapangan LAM INFOKOM
Minggu, 17 November 2024 -
Empat Dosen FEB Unila Benchmarking ke Tokyo International University
Minggu, 17 November 2024 -
Angka Pekerja di Lampung Terkena PHK Meningkat, Segini Jumlahnya
Minggu, 17 November 2024